Aksi Demonstrasi di Pati
12 Poin Sudewo yang Dibahas oleh Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati
Inilah kabar terbaru soal proses pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Pansus Hak Angket DPRD Pati sebut ada 12 poin yang diperiksa
3. Proyek Infrastruktur, prioritas pembangunan
4. Kebijakan tidak aspiratif atau tidak berpihak pada rakyat
5. Dugaan Korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) - bukan kewenangan daerah
6. Pemutusan kontrak 220 pegawai honorer RSUD Soewondo Pati
7. Penggantian slogan Kabupaten Pati secara sepihak
8. Mempersulit layanan publik bagi yang belum bayar PBB-P2
9. Melanggar sumpah janji, arogan, dan intimidatif kepada masyarakat
10. Pembohongan publik
11. Pengangkatan Plt. Sekda yang diduga bermasalah
12. Kebijakan pengelolaan Badan Zakat Nasional (Baznas)
Baca juga: KPK Terus Kumpulkan Bukti Dalami Dugaan Keterlibatan Bupati Pati Sudewo dalam Proyek Rel Kereta Api
Temuan Nepotisme di RSUD Soewondo Pati
Pada Kamis (4/9/2025) kemarin, Pansus Hak Angket DPRD Pati temukan adanya dugaan nepotisme di RSUD Soewondo pati.
Temuan tersebut terungkap setelah Pansus Hak Angket melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di rumah sakit.
Nepotisme menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merupakan kecenderungan untuk mengutamakan atau menguntungkan sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan atau pangkat di lingkungan pemerintah.
Secara hukum, tindakan nepotisme dilarang untuk dilakukan oleh penyelenggara negara.
Larangan nepotisme ini berarti melarang penyelenggara negara dalam menyalahgunakan kedudukannya untuk memberikan pekerjaan publik bagi keluarganya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250903_BERI-KETERANGAN-Dokter-Reni-Kurniawati.jpg)