Kamis, 11 September 2025

Celah Pengawasan dan Motif Ekonomi di Balik Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp10 Miliar

Anggun sudah tujuh tahun bekerja sebagai sopir Bank Jateng dengan status kontrak (outsourcing).

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
BAWA KABUR - Anggun Tyasbodhi (baju biru kanan) tersangka utama kasus bawa kabur uang miliaran rupiah sempat beli rumah di pinggiran Gunungkidul. Motif pembelian rumah itu terkuak di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (9/9/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng  Iwan Arifianto 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Terkuak fakta baru terkait kasus sopir Bank Jateng Cabang Wonogiri, Anggun Tyasbodhi (41), yang nekat membawa kabur uang Rp10 miliar. 

Dari motif ekonomi, celah pengawasan dalam distribusi uang tunai, hingga keterlibatan kawan lama dalam pelarian.

Anggun sudah tujuh tahun bekerja sebagai sopir Bank Jateng dengan status kontrak (outsourcing). 

Gajinya Rp3,5 juta per bulan. Tekanan ekonomi disebut menjadi motif utama ia nekat melancarkan aksi tersebut.

“Motifnya ekonomi. Tersangka Anggun digaji Rp3,5 juta per bulan. Saat ada niat dan kesempatan, aksi dilakukan,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Selasa (9/9/2025).

Kesempatan itu muncul pada Senin (1/9/2025).

Saat bertugas mengantar pengambilan uang likuiditas dari Bank Indonesia dan Bank Jateng Surakarta, Anggun mendapati dirinya sendirian di mobil dinas berisi Rp10 miliar.

Baca juga: Sopir Bank Jateng Sudah Belanjakan Uang Curian Rp400 Juta, Sisa Rp9,6 Miliar Dibawa Pakai 3 Karung

Seorang teller masih di dalam bank menunggu sisanya Rp1 miliar, sedangkan polisi pengawal ke toilet.

Melihat celah itu, Anggun langsung tancap gas dan membawa kabur uang.

Pelarian, Rumah, dan Karung Berisi Uang

Uang hasil curian sempat digunakan Anggun untuk membeli dua mobil, tiga motor, ponsel, dan membayar uang muka rumah di pinggiran Gunungkidul.

Rumah itu sekaligus dijadikan tempat persembunyian bersama kawan lamanya, Dwi Sulistyo, serta tempat menyembunyikan uang Rp9,64 miliar dalam karung 50 kilogram.

“Sekitar Rp360 juta habis untuk mobil, handphone, dan DP rumah. Sisanya Rp9,6 miliar disimpan di rumah,” jelas Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit.

Peran Kawan Lama dalam Pelarian

Nama Dwi Sulistyo, sopir travel yang pernah lama berteman dengan Anggun di Yogyakarta, ikut terseret kasus ini.

Meski tak ikut mencuri, Dwi membantu pelarian Anggun ke Gunungkidul.

Sebagai imbalan, Dwi menerima uang Rp3,5 juta, satu mobil, dan sebuah ponsel.

“Pelariannya dibantu kawan lamanya, Dwi. Itu sebabnya dia dijerat pasal penadahan,” kata AKBP Sigit.

Evaluasi Pengawasan Bank Jateng

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng, Erik Abibon, menegaskan kasus ini akan dijadikan bahan evaluasi besar, terutama terkait standar keamanan distribusi uang antar cabang.

“Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait proses pengamanan pengambilan likuiditas di semua cabang,” ujarnya.

Jerat Hukum

Polisi menjerat Anggun dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, sedangkan Dwi dikenai Pasal 480 dan 221 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Kasus ini sekaligus membuka mata bahwa persoalan ekonomi, celah pengawasan, dan hubungan personal bisa berpadu dalam sebuah kejahatan besar bernilai miliaran rupiah.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Duduk Perkara Anggun Sopir Bank Jateng Wonogiri Gondol Rp10 Miliar, Pelariannya Dibantu Kawan Lama

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan