Kamis, 11 September 2025

Berita Populer Hari Ini

5 Populer Regional: Motif Pembunuhan Keluarga di Indramayu - Anggota DPRD Jadi Tersangka Pembunuhan

Berikut rangkuman berita populer regional dimulai motif kasus pembunuhan keluarga di Indramayu hingga anggota DPRD jadi tersangka pembunuhan.

Kolase: Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatam, Tribunsolo.com/Andreas Chris, Instagram @polres_mojokerto, dan Kanal YouTube Tribunnews.com
BERITA POPULER REGIONAL - Berikut rangkuman berita populer regional selama 24 jam di Tribunnews.com. Dimulai motif kasus pembunuhan keluarga di Indramayu hingga anggota DPRD jadi tersangka pembunuhan. 

Pelaku yang diketahui memiliki pengalaman penjagal hewan tega memutilasi korban menjadi banyak bagian.

Usai memutilasi, Alvi Maulana membuang potongan tubuh Tiara di Jalan Raya Cangar-Pacet, Dusun Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Mojokerto, Jawa Timur (Jawa Timur), Selasa (2/9/2025).

Pelaku pada akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Mojokerto Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Penampakan pisau 

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto dalam konferensi persnya memperlihatkan dua pisau.

Pisau tersebut menjadi saksi bisu kekejaman Alvi terhadap Tiara.

AKBP Ihram membeberkan, kedua pisau memiliki fungsi berbeda.

Pisau pertama untuk melukai korban di bagian leher.

Pisau tersebut berbentuk ramping dan panjang.

Baca selengkapnya.

5. Pengakuan Liato Anggota DPRD Wakatobi setelah Pembunuhan 11 Tahun Lalu Diungkit, Sempat Masuk DPO

BURONAN TERSANGKA PEMBUNUHAN - (Kiri) Surat polisi dan (Kanan) Foto Anggota DPRD Wakatobi Litao yang jadi tersangka pembunuhan. Litao sempat dinyatakan buron selama 11 tahun lamanya. Berikut harta kekayaan Litao yang mencapai Rp335 juta.
BURONAN TERSANGKA PEMBUNUHAN - (Kiri) Surat polisi dan (Kanan) Foto Anggota DPRD Wakatobi Litao yang jadi tersangka pembunuhan. Litao sempat dinyatakan buron selama 11 tahun lamanya. Berikut harta kekayaan Litao yang mencapai Rp335 juta. (Kanal YouTube Tribunnews.com)

Litao, anggota DPRD Wakatobi periode 2024–2029, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan oleh Polda Sulawesi Tenggara pada Agustus 2025.

Penetapan ini menyusul desakan keluarga korban yang selama 11 tahun menuntut kejelasan hukum atas kematian Wiranto (17) yang dianiaya tiga orang.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada 25 Oktober 2014 dalam sebuah pesta joget di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan.

Pada tahun 2015, dua pelaku penganiayaan Rahmat La Dongi dan La Ode Herman divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan Litao melarikan diri sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).

Litao kembali ke Wakatobi dan terpilih sebagai anggota DPRD Wakatobi periode 2024-2029.

Litao maju lewat partai Hanura, mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Wakatobi 2, yang meliputi Kecamatan Wangi-Wangi Selatan.

Keluarga korban meminta Litao segera ditangkap setelah penyelidikan kasus diambil alih Polda Sulawesi Tenggara.

Saat ditanya kasusnya diungkit lagi, Litao akan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya.

"Saya bicarakan dengan kuasa hukum saya dulu ya," ucapnya.

Ia mengaku tak terganggu dengan penetapan tersangka dan masih menjalani aktivitas sebagai anggota dewan.

Baca selengkapnya.

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan