Polisi Penerbit SKCK Anggota DPRD Wakatobi Berstatus DPO Litao Dimutasi ke Buton Utara
Polisi penerbit SKCK milik La Ode Litao alias La Lita, Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, yang merupakan DPO, telah dimutasi ke Buton Utara.
Penulis:
Falza Fuadina
Editor:
Pravitri Retno W
Sofyan menuturkan, pihak keluarga juga telah melaporkan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara karena sikap Polres Wakatobi yang tidak merespon keluhan orang tua korban dan tidak menangkap Litao.
"Orang tua korban meminta polisi segera menangkap L karena sudah jelas terlibat dalam kasus pembunuhan anak mereka dan saat ini masih bebas berkeliaran," ujar Sofyan.
Di sisi lain, Kapolres Wakatobi, AKBP Dodik Tatok Subiantoro, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru untuk kasus pembunuhan tersebut.
Meski baru diterbitkan, sprindik itu tetap mengacu pada laporan polisi yang dibuat pada 2014 silam.
"Tetap kami proses, sekarang sudah ada sprindik baru dan kami sudah koordinasi dengan Polda Sultra," ungkap Dodik saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (27/10/2024).
Dodik menerangkan, pihaknya belum bisa langsung memeriksa Litao karena saat itu statusnya masih DPO saksi, bukan tersangka.
"Yang bersangkutan ini statusnya belum dinaikkan jadi tersangka," kata Dodik.
Saat penyidikan kasus ini, Litao sempat dipanggil oleh penyidik sebanyak tiga kali sebagai saksi.
Namun, saat pemanggilan ketiga yang disertai upaya paksa, Litao diketahui melarikan diri.
Sehingga Polres Wakatobi menetapkan sebagai DPO.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Nasib Polisi Penerbit SKCK Anggota DPRD Wakatobi yang Jadi Tersangka Pembunuhan, Dimutasi ke Butur
(Tribunnews.com/Falza) (TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.