Sabtu, 13 September 2025

Polisi Penerbit SKCK Anggota DPRD Wakatobi Berstatus DPO Litao Dimutasi ke Buton Utara

Polisi penerbit SKCK milik La Ode Litao alias La Lita, Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, yang merupakan DPO, telah dimutasi ke Buton Utara.

Penulis: Falza Fuadina
Kolase foto/Ist TribunnewsSultra.com
KASUS PEMBUNUHAN - Anggota DPRD Wakatobi di Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial L yang menjadi tersangka pembunuhan. Polisi penerbit SKCK anggota DPRD Wakatobi berstatus DPO Litao dimutasi ke Buton Utara. 

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat atau Kabid Humas (Polda), Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol lis Kristian.

"Iya benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan. Lalu, akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Rabu (3/9/2025).

Kasus tersebut terjadi di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi pada 2014.

Pada saat itu, korban dianiaya ketika mengikuti acara joget yang digelar di wilayah tersebut.

Polisi telah menangkap dua pelaku lain yang berinisial RLD dan LH.

Keduanya telah menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan penjara akibat menghilangkan nyawa korban.

Sementara, Litao melarikan diri dan namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan oleh Polres Wakatobi.

Pada 2023, Litao kembali ke Wakatobi dan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai Hanura.

Orang tua W, LND, mempertanyakan soal status Litao yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap anaknya.

Hal ini diungkap oleh Kuasa hukum orang tua W, Laode Muhammad Sofyan Nurhasan.

"Kami mempertanyakan hal itu karena status L sebagai DPO pada 11 November 2014 dan belum dicabut sampai sekarang," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (27/10/2024).

"Terus kami juga mempertanyakan kok bisa seorang DPO, polisi bisa terbitkan SKCK-nya. Setahu saya yang bisa kalau dia mantan narapidana, ini pelakunya DPO belum menjalani hukuman," jelas Sofyan.

Kemudian, Sofyan bersama orang tua korban mendatangi Polres Wakatobi untuk meminta kejelasan kasus tersebut pada Agustus 2024.

Namun, pihak kepolisian berdalih tidak memproses kasus tersebut karena berkas perkaranya sudah hilang, terlebih tragedi itu terjadi sekitar 10 tahun lalu.

"Pihak orang tua korban meminta simpel saja, mereka meminta polisi langsung menangkap L karena sudah terlibat di kasus pembunuhan itu," kata Sofyan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan