Aksi Demonstrasi di Pati
Mawar Merah untuk Pansus Hak Angket DPRD Pati, Simbol Dukungan dan Sambutan Hangat dari Warga
Pansus Hak Angket pemakzulan Bupati Sudewo yang dibentuk DPRD Pati dapat setangkai mawar merah dari AMPB sebagai tanda dukungan
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyambut kedatangan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati, Jawa Tengah yang baru saja datang dari Jakarta, Kamis (11/9/2025) dini hari.
Di Jakarta, rombongan Pansus Hak Angket DPRD Pati mengonsultasikan sejumlah temuan terkait kebijakan Bupati Pati, Sudewo, kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pansus DPRD Pati ini dibentuk sesuai tuntutan masyarakat atas kebijakan Sudewo yang dinilai melanggar aturan.
Sejak Senin (8/9/2025), Pansus Hak Angket berkonsultasi terkait kebijakan Sudewo yang dinilai tak sesuai perundang-undangan, seperti kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga mutasi/promosi ASN.
Pada Kamis dini hari, rombongan Pansus Hak Angket sudah kembali ke Pati mengendarai bus.
Puluhan anggota AMPB pun sudah menunggu kedatangan Pansus Hak Angket sambil membawa bunga mawar.
Begitu rombongan Pansus Hak Angket turun dari bus, Supriyono alias Botok selaku Koordinator AMPB, langsung menyerahkan setangkai bunga mawar kepada Teguh Bandang Waluya, Ketua Pansus.
Mereka juga membagikan bunga mawar kepada anggota Pansus lainnya.
Botok menuturkan, bunga mawar merah tersebut adalah simbol sambungan hangat dari AMPB serta sebuah dukungan kepada Pansus Hak Angket DPRD Pati.
"Penyerahan bunga mawar merah itu simbol dukungan dan sambutan hangat dari kami. Masyarakat Pati Bersatu memberi sinyal bahwa kami masih semangat mengawal jalannya Pansus Hak Angket," ujar Supriyono, Kamis.
Sementara itu, Teguh Bandang juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada AMPB karena kedatangannya sudah disambut.
Baca juga: Pansus Hak Angket DPRD Pati Konsultasikan Kebijakan Sudewo ke Kemendagri dan BKN
"Saya ucapkan terima kasih, teman-teman aliansi sudah menyambut kedatangan kami. Kami cukup terharu dengan hal ini," ujar Teguh Bandang, Kamis, dikutip dari TribunJateng.com.
Ia menegaskan Pansus Hak Angket tidak melenceng dari tujuan awal dibentuk.
"Percayalah bahwa Pansus masih sesuai rel yang kami jalani, oleh-oleh dari Jakarta sudah kami bawa."
"Ke depan kami akan langsung adakan rapat Pansus lagi," ujar Teguh Bandang Waluyo.
Teguh Bandang menuturkan, Pansus Hak Angket juga akan kembali menggelar rapat pada pekan depan.
"Insya Allah pekan depan sudah kami gas lagi."
"Mengingat waktu yang sudah berjalan hampir 30 hari. Maka mau tidak mau Pansus harus bekerja semaksimal mungkin," pungkasnya.
Pansus Datangi Kemendagri dan BKN
Joni Kurnianto selaku Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, mengungkapkan pihaknya mengonsultasikan sejumlah temuannya.
Di Kemendagri, ada empat poin yang dikonsultasikan, seperti mutasi dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menyalahi aturan.
"Pertama, izin Mendagri untuk melakukan mutasi/promosi ASN sebelum genap enam bulan bupati dilantik."
"Ini diduga menyalahi prosedur karena persetujuan teknis BKN belum turun namun sudah dilakukan pelantikan pada hari yang sama saat keluarnya izin Mendagri," kata Joni, Rabu (10/9/2025), dikutip dari TribunJateng.com.
Poin kedua soal pengangkatan direktur dan Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), lalu kebijakan kenaikan PBB-P2 yang tak melibatkan DPRD, masyarakat, dan kajian dampak sosial-ekonomi.
"Keempat, pola hubungan bupati-DPRD setelah krisis kepercayaan publik yang meluas karena dugaan melakukan tindak pidana (kasus DJKA), termasuk legitimasi yang menurun akibat demonstrasi masyarakat pada 13 Agustus 2025," ungkap Joni.
Sementara di BKN, Pansus Hak Angket DPRD Pati juga mengonsultasikan empat poin, pertama terkait pengangkatan direktur RSUD yang diduga menyalahi perundang-undangan.
Baca juga: Ahmad Husein Ngaku Tak Mabuk saat Datangi Posko AMPB Pati: Sambutannya Nggak Enak
"Kedua, prosedur promosi/mutasi ASN yang diduga tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."
"Ketiga, prosedur demosi ASN karena dugaan pelanggaran disiplin dan prosedur penjatuhan sanksi disiplin ASN," jelas Joni.
Terakhir, soal pelantikan sebelum turunnya persetujuan teknis BKN.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pulang dari Jakarta, Rombongan Pansus Hak Angket DPRD Pati Disambut dengan Mawar Merah
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Permata Putra Sejati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.