Jumat, 12 September 2025

Fakta SKCK yang Loloskan Litao jadi Anggota DPRD Wakatobi, Berstatus DPO Sejak 2014

SKCK untuk Litao, anggota DPRD Wakatobi disorot. Ia buron 10 tahun atas kasus pembunuhan remaja bernama Wiro. Oknum yang terbitkan SKCK dimutasi

Kolase foto/Ist TribunnewsSultra.com
KASUS PEMBUNUHAN - Anggota DPRD Wakatobi di Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial L yang menjadi tersangka pembunuhan. Polisi penerbit SKCK anggota DPRD Wakatobi berstatus DPO Litao dimutasi ke Buton Utara. 

TRIBUNNEWS.COM - Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk anggota DPRD Wakatobi bernama Litao disorot.

Pasalnya, Litao masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2014 atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan remaja bernama Wiro (17) tewas.

Setelah buron selama 10 tahun, Litao kembali ke Wakatobi untuk mecalonkan diri sebagai anggota DPRD Wakatobi melalui partai Hanura.

SKCK diterbitkan oleh Polres Wakatobi sebagai syarat administrasi pendaftaran Pemilu 2024.

Keluarga korban tak terima dengan pencalonan Litao dan melapor ke Polda Sulawesi Tenggara.

SKCK adalah surat keterangan resmi dari kepolisian yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.

Pada 25 Oktober 2014 lalu, Wiro dianiaya tiga orang saat berada di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Wiro dinyatakan tewas setelah mendapat perawatan di rumah sakit.

Dua pelaku bernama Rahmat La Dongi dan La Ode Herman telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan, Litao belum ditangkap bahkan dapat menduduki jabatan anggota DPRD Wakatobi

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Lis Kristian, menyatakan oknum Polres Wakatobi melakukan kelalian saat menerbitkan SKCK untuk Litao.

Baca juga: Harta Kekayaan Litao, Anggota DPRD Wakatobi Tersangka Pembunuhan 11 Tahun Buron, Capai Rp335 Juta

“Dalam penerbitan SKCK, ada temuan kelalaian Petugas Reskrim yang tidak menyampaikan kepada Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) riwayat terkait pemohon (tersangka) yang berstatus DPO,” tuturnya, Kamis (11/9/2025), dikutip dari TribunSultra.com.

Oknum yang menerbitkan SKCK berinisial Aiptu S telah dimutasi ke Buton Utara.

Wakatobi dan Buton Utara berada di pulau yang berbeda meski masih dalam satu provinsi.

Jarak kedua kabupaten tersebut sekitar 180 kilometer dengan estimasi perjalanan 9 jam kombinasi darat dan laut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan