Jumat, 12 September 2025

Fakta SKCK yang Loloskan Litao jadi Anggota DPRD Wakatobi, Berstatus DPO Sejak 2014

SKCK untuk Litao, anggota DPRD Wakatobi disorot. Ia buron 10 tahun atas kasus pembunuhan remaja bernama Wiro. Oknum yang terbitkan SKCK dimutasi

Kolase foto/Ist TribunnewsSultra.com
KASUS PEMBUNUHAN - Anggota DPRD Wakatobi di Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial L yang menjadi tersangka pembunuhan. Polisi penerbit SKCK anggota DPRD Wakatobi berstatus DPO Litao dimutasi ke Buton Utara. 

Selain dimutasi, Aiptu S juga batal menjalani sekolah perwira.

Kasus ini diambil alih oleh Polda Sulawesi Tenggara sejak Desember 2024.

Mutasi terhadap Aiptu S berlaku sejak Maret 2025 setelah ditemukan unsur kelalian.

Baca juga: Sosok Litao, Anggota DPRD Wakatobi Jadi Tersangka Pembunuhan Setelah DPO 11 Tahun, Ini Kronologisnya

Litao Mangkir dari Panggilan

Polda Sultra telah menetapkan Litao sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Wiro.

Pada Selasa (2/9/2025), Litao mangkir dari panggilan pemeriksaan setelah berstatus tersangka.

Mapolda Sultra terletak di Kendari, sedangkan Litao tinggal di Wakatobi.

Jarak dari Wakatobi ke Kendari sekitar 270 kilometer dan dapat ditempuh melalui jalur udara atau jalur laut.

Kasubdit IV Renakta Direskrimum Polda Sultra, Kompol Indra Asrianto, akan menjadwalkan ulang proses pemeriksaan terhadap Litao.

Jika Litao tidak hadir lagi dalam pemeriksaan, Polda Sultra akan menerbitkan surat perintah membawa (SPM).

Baca juga: Pengakuan Liato Anggota DPRD Wakatobi setelah Pembunuhan 11 Tahun Lalu Diungkit, Sempat Masuk DPO

Surat ini berfungsi sebagai perintah kepada petugas untuk mendatangkan seseorang yang tidak kooperatif ke hadapan penyidik atau hakim untuk dimintai keterangan. 

Pihaknya berkomitmen mengusut kasus ini setelah keluarga korban mengadukan perkara mangkrak sejak 2014.

"Prinsipnya, kami dari Polda Sultra berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Artinya Polri menjujung tinggi asas legalitas, persamaan di depan hukum, serta perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)," bebernya.

Saat ditanya alasan tak hadir dalam pemeriksaan, Litao enggan memberikan jawaban.

"Belum bisa komen. Saya konfirmasi dengan kuasa hukum saya dulu ya. Iya saya bicara dulu," tuturnya. 

Ketika ditanya tentang keberadaannya, Litao mengaku tak melarikan diri dan masih di rumah di Wakatobi.

Sebagian artikel telah tayang di TribunSultra.com dengan judul Polda Sulawesi Tenggara Temukan Kelalaian Penerbitan SKCK Tersangka LT saat Maju Caleg 2024

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSultra.com/Desi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan