126 Warga Nganjuk Resmi Ubah Kolom Agama di KTP jadi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Sebanyak 126 warga di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur mengubah kolom agama mereka di KTP menjadi penganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Penulis:
Falza Fuadina
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
"Pelayanan perubahan kolom agama penganut kepercayaan akan terus dilakukan karena hak. Terlebih lagi ada putusan MK," jelasnya.
Gatut menyampaikan, bagi penganut kepercayaan yang berniat mengubah kolom agama di KTP perlu melengkapi sejumlah persyaratan.
Persyaratan itu antara lain dokumen KK, KTP, dan surat pernyataan dari Pemuka Kepercayaan/Organisasi Kepercayaan atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJTM) sebagai Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
"Pengisian formulir juga harus dipenuhi. Warga bisa mengurusnya lewat daring dan langsung datang ke kantor Dispendukcapil," terangnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sebanyak 126 Warga di Nganjuk Ubah Status Agama, Menganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
(Tribunnews.com/Falza) (TribunJatim.com/Danendra Kusuma)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.