Selasa, 16 September 2025

Pengacara Sebut KPU Tak Bisa Disalahkan Buntut Buron Pembunuhan Anak Dapat SKCK Jadi Anggota DPRD 

Pengacara menyebut KPU tidak perlu sampai kroscek atau memeriksa ulang ke kantor polisi terkait SKCK para calon legislatif yang mendaftar.

Penulis: Rifqah
Kolase Tribunnews.com
BURONAN DAPAT SKCK - Kolase foto SKCK milik La Ode Litao, buronan kasus pembunuhan anak yang jadi Anggota DPRD Wakatobi dan foto La Ode Litao sebagai kader Partai Hanura. Pengacara menyebut KPU tidak perlu sampai kroscek atau memeriksa ulang ke kantor polisi terkait SKCK para calon legislatif yang mendaftar. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Young Lawyers Committee Surakarta, Agung Handi, mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa disalahkan dalam kasus buronan 11 tahun kasus pembunuhan anak, La Ode Litao, yang mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian untuk menjadi anggota legislatif.

SKCK sendiri sering menjadi syarat mutlak bagi masyarakat yang hendak melamar pekerjaan, mulai dari buruh pabrik hingga pegawai negeri.

Litao diketahui bisa mendapatkan SKCK dan lolos menjadi anggota DPRD Wakatobi Fraksi Partai Hanura pada Pemilu 2024 lalu.

Padahal, dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan seorang remaja pada 2014 silam.

Polres Wakatobi, Sulawesi Tenggara pun mengungkapkan terdapat kelalaian dari internal aparat yang menerbitkan SKCK untuk Litao karena tidak melakukannya sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara dari pihak KPU, mengungkapkan penerbitan SKCK itu bukanlah wewenang dari KPU sebagai penyelenggara Pemilu untuk mengurusnya.

Sebab, menurut aturan yang berlaku, syarat administrasi calon legislatif adalah surat pernyataan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri.

Apalagi, saat masa tanggapan terhadap daftar calon sementara, tidak ada keberatan dari masyarakat, sehingga berkas pencalonan Litao tetap sah secara administratif.

Agung pun menyatakan, secara normatif, KPU memang tidak bisa disalahkan dalam kasus ini.

Pasalnya, secara peraturan, KPU telah menjalankan tugas mereka sesuai aturan yang berlaku.

"Sebetulnya KPU memang secara formal ya, secara normatif, mereka tidak bisa disalahkan kalau menurut saya, karena mereka telah menjalankan yang namanya perintah undang-undang atau peraturan KPU."

"Mereka (KPU) telah menjalankan syarat-syarat yang telah mereka minta gitu, termasuk dalam hal ini SKCK," jelas Agung dalam wawancara eksklusif bersama Tribunnews di program Kacamata Hukum, Senin (15/9/2025).

Baca juga: Fakta SKCK yang Loloskan Litao jadi Anggota DPRD Wakatobi, Berstatus DPO Sejak 2014

Agung juga menjelaskan KPU tidak perlu sampai kroscek atau memeriksa ulang ke kantor polisi terkait SKCK para calon legislatif yang mendaftar.

Sebab, produk hukum seperti SKCK yang secara resmi dikeluarkan oleh polisi itu sudah seharusnya bisa menjamin seseorang bersih dari pidana.

"Ketika mereka (KPU) dapat SKCK, mereka kan tidak mungkin untuk kroscek ke kantor kepolisian, artinya mereka sudah percaya bahwa produk hukum yang dikeluarkan oleh kepolisian ini merupakan produk resmi, dalam artian menjamin bahwa calon legislatif ini bersih dari pidana," kata Agung.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan