Viral Guru Injak Siswa saat Tidur di Kelas, Kak Seto: Guru Mengajar Bukan Menghajar
Guru SMA Cepogo viral usai injak siswa tertidur. Kak Seto: “Mengajar bukan menghajar.” Kasus diselidiki polisi.
Editor:
Glery Lazuardi
Rangkuman Berita
- Seorang guru SMA Negeri Cepogo, Boyolali, terekam menginjak tiga siswa yang tertidur di kelas.
- Salah satu siswa mengalami sakit parah di punggung dan sempat kejang-kejang.
- Kak Seto mengecam keras tindakan guru sebagai pelanggaran UUPA.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru SMA Negeri Cepogo, Boyolali, menjadi sorotan publik setelah aksinya menginjak tiga siswa yang tertidur di kelas viral di media sosial.
Tindakan tersebut memicu kemarahan masyarakat dan kecaman dari berbagai pihak, termasuk Ketua LPAI, Kak Seto Mulyadi.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 27 Agustus 2025. Ini berawal pada saat tiga siswa kelas XI yang tertidur tengkurap di lantai kelas saat pelajaran berlangsung.
Guru H berjalan melewati tubuh siswa dan menginjak bagian punggung serta pantat mereka.
Dua siswa langsung bangun, namun satu siswa berinisial Y (17) mengalami sakit parah di punggung. Y sempat menyembunyikan rasa sakit dari keluarga, namun kondisinya memburuk hingga mengalami kejang-kejang.
Ironisnya, korban dibawa ke tukang pijat alih-alih rumah sakit, yang memicu kemarahan keluarga.
Pasca kejadian, puluhan warga mendatangi sekolah pada 10 September 2025, menuntut agar guru H dicopot.
Pihak sekolah menyatakan tindakan guru H bertentangan dengan SOP anti-kekerasan dan telah mengembalikannya ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
Guru H dikenal santun sebelumnya, sehingga insiden ini mengejutkan banyak pihak.
Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi mengatakan dalam undang-undang perlindungan anak (UUPA) menyebutkan bahwa setiap anak wajib dilindungi dari berbagai tindak kekerasan dari siapapun.
Dalam undang-undang itu anak tidak boleh mendapat kekerasan dari guru maupun teman-temannya, dan harus dijamin mendapatkan lingkungan yang ramah anak.
"Tidak boleh ada hukuman yang sangat tidak edukatif yaitu dengan tindakan kekerasan apalagi kekerasan fisik," kata Kak Seto, begitu ia disapa, saat dihubungi TribunSolo, Senin (15/9/2025).
Kak Seto menyebut hal yang dilakukan guru sebagai pendidik adalah pelanggaran yang tidak patut dicontoh.
Bahkan menurut dia, pelaku kekerasan fisik terhadap anak bisa dipidana sesuai amanat undang-undang.
"Selain itu tentunya juga dipecat, dinyatakan untuk tidak mengajar lagi," imbuh Kak Seto.
Pasalnya, sekolah ramah anak telah dikampanyekan sejak lama. Artinya, sekolah betul-betul membuat anak untuk senang belajar.
"Jadi sifatnya mendidik bukan menghardik, mengajar bukan menghajar," kata Kak Seto.
Menurut dia, guru bisa bertanya mengapa siswanya tertidur di kelas, lalu mencari solusi bersama.
Bahkan sekolah dapat melibatkan OSIS hingga Komite Sekolah untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih manusiawi.
“Tidak boleh ada hukuman yang sangat tidak edukatif yaitu dengan tindakan kekerasan, apalagi kekerasan fisik,” tegas Kak Seto, kepada TribunSolo, Senin (15/9/2025).
Menurutnya, pendidikan yang sehat harus menempatkan guru sebagai sahabat anak.
Pendekatan dialogis akan jauh lebih efektif dibanding kekerasan.
Kak Seto bahkan mencontohkan pengalamannya semasa SMA. Kala itu, ia harus berjualan koran sehingga kerap meminta izin masuk sedikit terlambat.
Bahkan saat istirahat, ia juga pernah meminta izin agar bisa menyelesaikan makanan teman-temannya di kantin.
“Jaman itu saja, tahun 1960-an, bisa dilakukan dengan dialog. Apalagi sekarang sudah ada UUPA, guru harus bisa memposisikan diri sebagai sahabat anak,” ujar Kak Seto.
Kak Seto menilai tindakan guru H adalah bentuk pelanggaran serius. “Selain itu tentunya juga dipecat, dinyatakan untuk tidak mengajar lagi,” imbuh Kak Seto.
Ia menekankan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) sudah tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, baik dari guru, orang tua, maupun teman sebaya.
Prinsipnya, sekolah harus benar-benar menjadi lingkungan ramah anak.
“Indonesia Layak Anak 2030 itu dimulai dari sekolah yang ramah anak, masjid yang ramah anak, gereja yang ramah anak. Tidak ada kekerasan atas nama pendidikan,” pungkas Kak Seto.
Sempat Digeruduk Warga
Puluhan warga mendatangi SMA Negeri Cepogo pada Rabu (10/9/2025) untuk menuntut agar salah satu oknum guru dikeluarkan dari sekolah.
Tuntutan itu muncul setelah guru tersebut diduga melakukan kekerasan terhadap seorang siswa kelas XI.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMA Negeri Cepogo, Djoko Heriyanto, membenarkan adanya dugaan kekerasan tersebut.
Djoko menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Saat itu, tiga siswa ditemukan tidur tengkurap di lantai kelas. Ketika dibangunkan, mereka tidak segera merespons.
Guru yang bersangkutan kemudian mendekati mereka dan berjalan sambil menginjak tubuh ketiga siswa.
"Terus yang dua (siswa) bangun. Tetapi yang satu kok nggak bangun. Ternyata sakit di punggung," ujar Djoko.
Menurut informasi yang diterima pihak sekolah, siswa tersebut memang memiliki riwayat sakit punggung, semacam keseleo.
Setelah kejadian, siswa itu dibawa ke tukang pijat dan diantar pulang.
Keesokan harinya, guru yang bersangkutan melakukan kunjungan ke rumah siswa tersebut.
"Kita komunikasi dengan keluarganya juga sudah sehat, ndak apa-apa," kata Djoko.
Meski sudah pulih, siswa tersebut belum langsung kembali ke sekolah dan baru hadir kembali pada hari Jumat.
Djoko mengira masalah telah selesai setelah kunjungan dan kehadiran siswa kembali ke sekolah, yang berjarak kurang lebih 40 kilometer atau 1 jam berkendara dari kota Solo tersebut.
Namun, beberapa hari kemudian, warga menyampaikan keinginan untuk bertemu pihak sekolah. Pertemuan pun dilakukan.
"Kemudian, ada warga yang berkehendak ingin bertemu, kita terima," ujar Djoko.
Dalam pertemuan tersebut, warga meminta agar sekolah mengambil sikap tegas.
Menanggapi hal itu, pihak sekolah langsung mengembalikan guru tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
"Kewenangannya kan ada di sana. Habis ini kita koordinasikan ke Dinas Pendidikan," pungkas Djoko.
Polisi Periksa Saksi
Kasus dugaan kekerasan di SMA Negeri Cepogo Boyolali memasuki babak baru.
Polisi telah memeriksa sedikitnya enam saksi, termasuk guru berinisial H yang diduga menginjak tiga siswanya saat tertidur di kelas.
Kapolsek Cepogo, AKP Agung Setiawan, menegaskan pihaknya bergerak cepat begitu menerima laporan dari wali murid.
“Kami sudah melakukan langkah-langkah lidik (penyelidikan),” kata Agung, kepada TribunSolo, Senin (15/9/2025).
Ia menjelaskan, enam orang saksi yang mengetahui langsung kejadian tersebut sudah dimintai keterangan.
Guru H sendiri, yang menjadi sorotan utama, juga turut diperiksa untuk dimintai klarifikasi.
“Hari ini kami periksa oknum guru yang dimaksud,” jelasnya.
Sebagai bagian dari proses hukum, siswa korban juga sudah menjalani pemeriksaan medis di RSUD Pandan Arang Boyolali.
Polisi bahkan telah mengajukan permintaan visum untuk memperkuat bukti kasus.
Sementara itu, pihak sekolah menyatakan guru H sudah tidak lagi mengajar di SMA Cepogo.
“Guru tersebut statusnya saat ini tidak lagi mengajar di sini,” ujar Plt Kepala SMA Negeri Cepogo, Djoko Heriyanto, kepada TribunSolo.
Meski secara internal sekolah telah mengambil langkah dengan mengembalikan guru H ke Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, proses hukum tetap berjalan.
Laporan orang tua siswa memastikan kasus ini tidak hanya berhenti di ruang kelas, tetapi juga bergulir hingga meja penyidik.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Soroti Guru Injak Siswa di Boyolali, Kak Seto Bongkar Cara Ampuh Disiplinkan Anak Tanpa Kekerasan!,
Sumber: TribunSolo.com
Guru Injak Murid di SMAN Cepogo Boyolali: Dari Sosok Santun Jadi Sorotan Publik, Kini Dipolisikan |
![]() |
---|
Resmi Dicopot, Sosok Guru di Boyolali yang Injak Siswa Justru Dikenal Santun |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Semarang, 16 September 2025: Hujan Ringan |
![]() |
---|
Injak Siswa Tidur di Kelas, Guru di Boyolali Justru Dikenal Tak Pernah Marah, Warga Geruduk Sekolah |
![]() |
---|
Siswa yang Diinjak Guru Dibawa ke Tukang Pijat, Ini Penjelasan SMA Negeri Cepogo Boyolali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.