Polisi Tembak Polisi
Lolos dari Hukuman Mati Kasus Tembak Polisi, Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan Divonis Seumur Hidup
AKP Dadang Iskandar dinyatakan bersalah kasus penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, sesama anggota Polri di Solok Selatan.
“Anak saya tidak punya salah apa-apa dengan terdakwa. Tidak ada satupun saksi yang mengatakan anak saya bicara ‘entar-entar’ seperti yang disebutkan. Kalau hanya karena itu membunuh, itu bukan manusia, itu iblis,” katanya dengan suara bergetar.
Lebih jauh, Kristina menilai seharusnya terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya, bahkan hukuman mati, agar memberi efek jera kepada anggota kepolisian lainnya.
Baca juga: Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Terancam Hukuman Mati
“Kalau cuma seumur hidup, nanti gampang saja, bisa ada lagi oknum yang melakukan hal serupa. Hukuman mati itu efek jera. Kalau tidak, institusi Polri bisa semakin hancur,” tegasnya.
Meski begitu, Kristina tetap menyerahkan semua keputusan kepada Tuhan.
“Kalau manusia tidak bisa memberikan keadilan, saya percaya Tuhan akan memberikan keadilan buat saya. Saya percaya pembalasan itu milik Tuhan,” ucapnya.
Dituntut Hukuman Mati
Pada sidang tuntutan, Dadang Iskandar dituntut hukuman mati pada Selasa (26/8/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan Fitriansyah Akbar mengatakan pihaknya meyakini bahwa terdakwa melakukan sesuai dengan dakwaan yang mereka sampaikan.
"Setelah dari proses persidangan, kita sudah menghadirkan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan-keterangan terdakwa sendiri kami yakin bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan sesuai dakwaan kami," ujarnya.
Baca juga: Polisi Tembak Polisi: AKP Ulil Ryanto Baru Bekerja 1 Tahun di Polres Solok Selatan, Pelaku 3 Tahun
Akbar menyebut bahwa terdakwa disangkakan terhadap dua pasal, yaitu pasal 340 KUH Pidana terhadap korban Ulil Anshar dan pasal 340 juncto 53 KUH Pidana terhadap mantan Kapolres Solok Selatan.
"Pertama, terdakwa melakukan 340 KUH Pidana terhadap korban Ryanto Ulil Anshar dan percobaan pembunuhan terhadap Kapolres Solok Selatan saat itu, AKBP Arief Mukti Surya," terangnya.
"Jadi pasalnya 340 KUH Pidana dan pasal 340 juncto 53 KUH Pidana, dan dengan kedua pasal tersebut kami menuntut terdakwa Dadang Iskandar dengan pidana mati," sambungnya.
Penembakan tragis yang terjadi di Polres Solok Selatan, Jumat (22/11/2024), diungkap bermotif penegakan hukum terhadap tambang galian C ilegal.
AKP Dadang Iskandar diketahui tidak senang terhadap Kasat Reskrim Polres AKP Ryanto Ulil Anshar karena rekannya ditangkap dalam operasi tambang ilegal galian C.
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul BREAKING NEWS Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan Dadang Iskandar Divonis Penjara Seumur Hidup!
dan
Kompol Ryanto Ulil Tanggapi Vonis Seumur Hidup Dadang: Hukuman Tak Bisa Kembalikan Anak Saya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/PENJARA-SEUMUR-HIDUP-Vonis-hukuman-penjara-seumur-AKP.jpg)