Rabu, 24 September 2025

Berita Viral

Wahyudin Moridu Dipecat PDIP Usai Viral 'Rampok Uang Negara', KPU Tunggu Surat Resmi dari DPRD

Ketua KPU Gorontalo, Sophian Rahmola, menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian anggota legislatif harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Penulis: Rifqah
(Tangkapan layar TikTok // Istimewa)
WAHYUDIN MORIDU - Eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu. (Sumber foto: Tangkapan layar TikTok // Istimewa). Ketua KPU Gorontalo, Sophian Rahmola, menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian anggota legislatif harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Namun, hasil tersebut dipersoalkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait dugaan pelanggaran aturan keterwakilan perempuan 30 persen dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

MK kemudian memutuskan digelarnya PSU di dapil tersebut. Dari sinilah jalan politik Wahyudin berubah.

Setelah PSU, posisi Wahyudin melejit dan berhasil meraih 5.654 suara. Dia berhasil menyalip Dedy Hamzah yang suaranya merosot drastis menjadi 4.952.

Dengan hasil itu, Wahyudin menempati posisi kedua di bawah La Ode Haimudin.

Sementara Dedy Hamzah, yang sebelumnya memimpin perolehan suara, harus rela turun ke peringkat ketiga.

Politikus muda PDIP tersebut akhirnya duduk di kursi DPRD Provinsi Gorontalo dan menjadi anggota Komisi I yang memiliki tugas pokok menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan Provinsi Gorontalo, khususnya di sektor hukum, politik, dan pemerintahan umum.

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunGorontalo.com/Herjianto/Jefry)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan