Berita Viral
Wahyudin Moridu Dipecat PDIP Usai Viral 'Rampok Uang Negara', KPU Tunggu Surat Resmi dari DPRD
Ketua KPU Gorontalo, Sophian Rahmola, menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian anggota legislatif harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Garudea Prabawati
Namun, hasil tersebut dipersoalkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait dugaan pelanggaran aturan keterwakilan perempuan 30 persen dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
MK kemudian memutuskan digelarnya PSU di dapil tersebut. Dari sinilah jalan politik Wahyudin berubah.
Setelah PSU, posisi Wahyudin melejit dan berhasil meraih 5.654 suara. Dia berhasil menyalip Dedy Hamzah yang suaranya merosot drastis menjadi 4.952.
Dengan hasil itu, Wahyudin menempati posisi kedua di bawah La Ode Haimudin.
Sementara Dedy Hamzah, yang sebelumnya memimpin perolehan suara, harus rela turun ke peringkat ketiga.
Politikus muda PDIP tersebut akhirnya duduk di kursi DPRD Provinsi Gorontalo dan menjadi anggota Komisi I yang memiliki tugas pokok menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan Provinsi Gorontalo, khususnya di sektor hukum, politik, dan pemerintahan umum.
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunGorontalo.com/Herjianto/Jefry)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.