Jenazah WN Australia Dipulangkan dari Bali Tanpa Jantung, Ini Penjelasan Dokter
Byron ditemukan meninggal dunia di kolam renang di Bali saat berlibur pada Senin (26/5/2025). Jenazahnya kemudian dipulangkan tanpa jantung
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah, Denpasar, Bali, terkait dugaan jual beli organ yang menimpa warga negara asing (WNA) asal Australia bernama Byron Haddow (23) atau Byron James Dumschat.
Byron ditemukan meninggal dunia di kolam renang vila pribadinya di Bali saat berlibur pada Senin (26/5/2025). Jenazahnya kemudian dipulangkan ke Queensland tanpa jantung.
Sementara organ jantung masih berada di RS Ngoerah. Jantung tersebut dikembalikan ke Queensland pada 11 Agustus 2025, lebih dari dua bulan setelah kematian Byron.
Baca juga: Pengakuan Ayah Brigadir Esco soal Kejanggalan Kematian Anaknya di Lombok: Ada Organ Tubuh Hilang
"Terkait autopsi Byron James yang dilaksanakan pada tanggal 4 Juni 2025 lalu, adalah autopsi forensik atau autopsi medikolegal atas permintaan resmi dari penyidik Polsek Kuta Utara," ujar Direktur Medik, Keperawatan dan Penunjang RS. Ngoerah, Dr. dr. I Made Darmajaya, Sp. B, Sp.BA., Subsp.D.A(K)., MARS, FIAFS., Rabu (24/9/2025).
Ia menambahkan, secara teknis autopsi dilakukan sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang sudah menjadi prosedur tetap, untuk mengambil organ tubuh, atau sampel organ jaringan serta cairan tubuh untuk pemeriksaan penunjang berupa pemeriksaan mikroskopis jaringan.
Artinya kalau di dunia kedokteran namanya patologi anatomi, serta analisis toksikologi bila ada indikasi meninggal tidak wajar.
"Jadi organ atau sampel organ atau sampel jaringan, atau cairan tubuh apa saja yang diambil untuk pemeriksaan penunjang juga tercatat seluruhnya dalam laporan autopsi ataupun visum et repertum. Jadi pada kasus tertentu jantung memang perlu diambil secara utuh karena menentukan tempat dimana kelainan jantung ditemukan tidaklah mudah," ungkap dr. Darmajaya.
Lebih lanjut ia menyampaikan mengeraskan atau piksasi istilahnya, dalam dunia forensik itu jaringan utuh jelas memerlukan waktu lebih panjang daripada sampel organ.
Jadi proses ini kemudian berlanjut, hingga akhirnya organ atau sampel organ tersebut dapat dilihat di bawah mikroskop dan dianalisis nanti baru keluar hasil pemeriksaannya.
"Proses tersebut harus diambil dan membutuhkan waktu yang tidak pendek jadi bukan sekarang langsung keluar hasilnya jadi perlu proses. Kalau secara SOP ini rata-rata mungkin maksimal 1 bulan kita perlu proses untuk mencapai pemeriksaan itu, di mana akurasi dan ketelitian dalam analisis tetap menjadi prioritas utama dalam setiap tahap pemeriksaan forensik," jelasnya.
Menurutnya sejak dimulainya pemeriksaan pertama, hingga selesai diterbitkannya laporan autopsi atau visum et repertum setelah seluruh pemeriksaan selesai, jantung milik Byron James sudah dikembalikan ke Australia.
Baca juga: Misteri Kematian WNA Australia di Bali, Jantung Hilang dan Saksi Belum Diperiksa
"Repatriasi atau pengembalian jantung yang bersangkutan dilakukan setelah tubuh yang bersangkutan diterbangkan kembali ke Australia karena memang perlu proses lama pemeriksaan kita. Jadi jenazah beliau dipulangkan duluan, setelah ada pemeriksaan jantungnya komplit dan selesai baru disusulkan pemulangan jantungnya," urai dr. Darmajaya.
Proses panjang pemeriksaan lebih lanjut terhadap jantung itu, yang mengakibatkan pemulangan jenazah Byron Haddow tanpa jantung agar pemeriksaan patologi lengkap. Pihaknya pun menegaskan isu adanya pencurian organ atau penahanan jantung tidak benar dan dibantah.
"Saya tegaskan, saya mewakili rumah sakit Prof. Ngoerah bahwa isu pencurian organ yang beredar adalah tidak benar dan tidak terjadi pada pelaksanaan otopsi almarhum Byron James," tegasnya.
Lebih lanjut dr. Darmajaya mengatakan bahwa pada intinya selama sejarahnya rumah sakit Prof Ngoerah tidak pernah ada namanya niat untuk mencuri organ.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Direktur-Medik-dan-keperawatan-RSUP-Prof-Ngoerah-dr-I-Made-Darmajaya.jpg)