Kamis, 14 Mei 2026

Jenazah WN Australia Dipulangkan dari Bali Tanpa Jantung, Ini Penjelasan Dokter

Byron ditemukan meninggal dunia di kolam renang di Bali saat berlibur pada Senin (26/5/2025). Jenazahnya kemudian dipulangkan tanpa jantung

Tayang:
Editor: Erik S
Yohanes Valdi Seriang Ginta
WNA TEWAS - Direktur Medik dan keperawatan RSUP Prof Ngoerah, dr. I Made Darmajaya, bersama Kepala instalasi Forensik RS Ngoerah dr Kunthi Yulianti, S,p.F, dan dr. Nola Margareth Gunawan dalam konferensi pers di aula RSUP Prof Ngeorah pada Rabu (24/9/2025). KOMPAS.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta 

Kepentingannya apa, kami juga tidak mengadakan pelayanan lan organ transplantasi jantung sampai sekarang.

"Jadi murni ini sesuai SOP. Tidak semua SOP itu bisa dilihat semuanya karena itu dokumen-dokumen internal kecuali ada perintah dari pengadilan atau lainnya. Kami jamin semua yang kami kerjakan sesuai dengan SOP kami," ucapnya.

Hasil Autopsi

Byron James Dumschat  ditemukan meninggal dunia di sebuah villa di Bali pada 26 Mei 2025 lalu dalam keadaan yang penuh kejanggalan.

Baca juga: Terhanyut di Madura: Cerita Warga Australia Temukan Cinta di Tengah Selawat Santri

Byron Haddow ditemukan berada di dalam kolam renang, dengan hasil autopsi yang menunjukkan adanya luka-luka berupa memar, pendarahan, dan trauma pada kepala.

Temuan medis tersebut menimbulkan pertanyaan, serius dan tidak sejalan dengan penjelasan sederhana bahwa korban hanya ditemukan di kolam, terlebih mengingat masih terdapat ketidakjelasan apakah korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian atau di rumah sakit. 

“Fakta dari hasil autopsi tersebut serta fakta, bahwa dengan kondisi tubuh korban yang demikian tetapi saksi- saksi di lokasi tidak segera melaporkan kejadian itu semakin memperkuat keyakinan akan adanya kejanggalan yang kemudian menimbulkan dugaan adanya kematian yang tidak wajar,” ujar Founder & Partner Malekat Hukum Law Firm, Ni Luh Arie Ratna Sukasari, Rabu 24 September 2025.

Turut hadir pada konferensi pers pagi ini di Kantor Malekat Hukum Law Firm, Jl. Pantai Berawa No.35, Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali diantaranya advokat Bayu Pradana, Oka Wijana, dan Anna Fransiska.

 

 

Penulis: Zaenal Nur Arifin

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul BANTAH Tuduhan Curi Organ WNA Australia, Ini Penjelasan RSUP Prof Ngoerah Terkait Ditahannya Organ!

dan

4 FAKTA Kematian WNA Australia di Bali, Jasad Tanpa Jantung & Keluarga Kesal, Minta Polisi Terbuka!

 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved