Jumat, 26 September 2025

Sosok Briptu BN, Oknum Polisi Rudapaksa Tahanan di Bengkulu, Kini Dipecat secara Tidak Hormat

Seorang oknum polisi Briptu BN dipecat secara tidak hormat buntut kasus rudapaksa terhadap tahanan wanita pada Juni 2024.

TribunLampung
KASUS RUDAPAKSA - Ilustrasi pelecehan seksual. Seorang oknum polisi di Kaur, Kabupaten Bengkulu menjadi tersangka dalam kasus rudapaksa terhadap tahanan wanita pada Juni 2024. Kini oknum polisi tersebut sudah dipecat secara tidak hormat dan terancam hukuman penjara 12 tahun. 

Tak berhenti di situ, korban juga diancam agar tidak melaporkan peristiwa tersebut.

Namun, keberanian korban untuk melawan muncul.

Dengan penuh risiko, ia melapor kepada petugas piket di Polres Kaur.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Bengkulu.

Hasil visum mengonfirmasi adanya tanda-tanda kekerasan seksual, memperkuat bukti dugaan pemerkosaan.

Baca juga: Pria 20 Tahun Ngebet Nikah, Culik dan Rudapaksa Bocah SD hingga Tewas, Rumahnya Dihancurkan Warga

Penjelasan Polda Bengkulu

Polda Bengkulu baru-baru ini buka suara perihal kasus rudapaksa yang dilakukan Briptu BN.

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana menjelaskan bahwa yang bersangkutan (Briptu BN) kini sudah tidak menjadi anggota kepolisian atau telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

"Oknum tersebut bukan lagi anggota Polri, sehingga segala tindakan pidana yang dilakukannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," Kata Andy, dikutip dari TribunBengkulu.com, Rabu (24/9/2025).

Andy menambahkan, Briptu BN telah resmi diberhentikan dari institusi Polri sejak Februari 2025 melalui Surat Keputusan Kapolda Bengkulu Nomor: KEP/30/II/2025 tanggal 19 Februari 2025.

Proses PTDH dilaksanakan secara resmi dalam upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, pada 8 Mei 2025.

Kini, Briptu BN telah ditahan di Rutan Malabero Bengkulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya. 

Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya.

 

(Tribunnews.com/David Adi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan