Jumat, 3 Oktober 2025

Program Makan Bergizi Gratis

5 Fakta Kasus Dugaan Keracunan Nasi Goreng MBG di Agam, Status KLB hingga Dapur Tak Berizin

5 fakta tentang kasus keracunan MBG di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Kejadian ini menyebabkan ratusan siswa mengalami keracunan hingga status KLB.

Penulis: Falza Fuadina
Editor: Nuryanti
TribunPadang.com/Panji Rahmat
KERACUNAN MBG AGAM - Pasien mendapatkan perawatan diduga mengalami keracunan usai mengonsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis (2/10/2025). Total korban keracunan yang diduga berasal dari program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, melonjak tajam hingga mencapai 108 orang pada Kamis (2/10/2025) siang. 

Benni memastikan seluruh biaya pengobatan korban keracunan MBG akan ditanggung oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

"Seluruh hal ditangani khusus oleh pemerintah daerah, tidak hanya langkah-langkah darurat, biaya pengobatan warga terdampak, serta langkah-langkah penanganan darurat lain sesuai ketentuan yang berlaku," katanya dilansir laman resmi Pemkab Agam, Kamis (10/2/2025).

Ia berharap jumlah korban tidak terus bertambah.

“Kita akan terus memantau perkembangannya. Mudah-mudahan, korban tidak lagi bertambah," tegas Benni Warlis.

4. Distribusi makanan dihentikan, 7 SPPG ditutup sementara

Setelah insiden keracunan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam menghentikan distribusi makanan dari dapur SPPG.

Selain itu, Benni juga menyebut bahwa dapur SPPG, yang diduga menjadi sumber keracunan ratusan murid, ternyata belum memiliki izin dan tidak memenuhi standar kelayakan.

“SPPG yang menyebabkan keracunan kemarin belum memiliki izin lengkap dan standar kesehatan yang memadai, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan standar sanitasi dapurnya tidak terpenuhi. Ini jelas membahayakan,” kata Benni, Kamis (2/10/2025).

Ia menilai, buruknya standar operasional dapur MBG membuat kualitas makanan tidak terawasi.

“Kalau ini dibiarkan, akan muncul kasus serupa. Karena itu, kami hentikan sementara operasional dapur SPPG tersebut hingga persyaratan dipenuhi,” tegasnya.

Benni menyampaikan, di wilayahnya terdapat 9 SPPG yang menjadi mitra penyedia makanan dalam program MBG, tetapi hingga kini hanya dua yang sudah mengantongi izin lengkap sesuai standar.

“Dari sembilan SPPG, baru dua yang punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Artinya, mayoritas belum memenuhi ketentuan. Ini harus menjadi perhatian bersama, karena kita bicara soal konsumsi masyarakat banyak,” ujar Benni.

Benni menjelaskan, pasca kasus keracunan yang menimpa puluhan warga, pihaknya langsung mengerahkan Dinas Kesehatan bersama Puskesmas untuk memberikan penanganan medis.

Sementara itu, pihaknya juga telah mengambil sampel makanan dari SPPG Kampung Tangah untuk diuji di laboratorium.

“Kita sudah minta hasil uji laboratorium agar diketahui penyebab pasti. Tapi dari aspek administrasi saja sudah jelas, SPPG ini tidak memenuhi izin dan standar. Jadi harus diberhentikan dulu,” katanya.

Benni menekankan, Pemkab Agam siap memfasilitasi SPPG yang ingin melengkapi perizinan, termasuk berkoordinasi dengan dinas terkait. Namun, ia tidak ingin ada kompromi dalam urusan keselamatan masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved