Dedi Mulyadi Pimpin Jabar
Program Sisihkan Rp1.000 Dedi Mulyadi Sudah Dimulai di Purwakarta, Dana Terkumpul Bakal Diaudit
Program sisihkan Rp1.000 sudah dimulai di Purwakarta. Adapun nantinya uang yang terkumpul tetap diaudit inspektorat meski bukan dana daerah.
Demi semakin memperketat pengawasan, dia mengatakan akan dibentuk posko pengaduan di kediaman kepala desa hingga pemerintah kabupaten (Pemkab) agar masyarakat bisa mengadu jika ada penyelewengan.
"Ini ikhtiar percepatan pelayanan. Dana gotong royong ini dikelola secara terbuka. Masyarakat bisa ikut mengawasi melalui pos pengaduan yang kami siapkan," katanya.
Gerakan Sisihkan Uang Rp1.000 Tertuang dalam SE Gubernur
Gerakan Rereongan Sapope Sarebu dituangkan oleh Dedi Mulyadi dalam Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/KESRA yang diteken pada 1 Oktober 2025 lalu.
Adapun SE tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Dalam SE tersebut, Dedi menuliskan bahwa Poe Ibu merupakan sebuah gerakan partisipatif berbasis gotong royong yang mengusung nilai kearifan lokal silih asah, silih asih, silih asuh.
Gerakan ini, kata Dedi, merupakan upaya untuk meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial serta memperkuat pemenuhan hak dasar di bidang pendidikan dan kesehatan yang masih terkendala keterbatasan anggaran maupun akses.
Rereongan Poe Ibu menjadi wadah donasi publik resmi, untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang sifatnya darurat dan mendesak dalam skala terbatas, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.
“Kami mengajak ASN, pelajar, dan masyarakat menyisihkan Rp1.000 per hari. Kontribusi sederhana ini menjadi wujud solidaritas dan kesukarelawanan sosial, demi membantu kebutuhan darurat masyarakat,” demikian isi dari SE tersebut.
Gerakan ini akan dilaksanakan di lingkungan pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, instansi pemerintah maupun swasta, sekolah dasar hingga menengah, serta di lingkungan masyarakat RT dan RW.
“Dana Rereongan Poe Ibu dikumpulkan melalui rekening khusus Bank BJB dengan format nama rekening Rereongan Poe Ibu – nama instansi/sekolah/unsur masyarakat,” katanya.
Baca juga: Ragukan Kebijakan Dedi Mulyadi, Warga Jabar: Rp1.000 Kecil, tapi Kalau Tiap Hari Dikumpulkan Banyak
Pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan, dan pelaporan dana dilakukan oleh pengelola setempat yang bertanggung jawab penuh terhadap akuntabilitasnya.
Dana yang terkumpul kemudian disalurkan untuk keperluan darurat di bidang pendidikan dan kesehatan masyarakat.
Untuk memastikan adanya transparansi, laporan penggunaan dana akan disampaikan kepada publik melalui aplikasi Sapawarga dan Portal Layanan Publik Pemda Provinsi Jawa Barat, serta dapat diumumkan melalui akun media sosial masing-masing dengan mencantumkan tagar resmi #RereonganPoeIbu #nama instansi/sekolah/unsur masyarakat.
Monitoring pelaksanaan gerakan berdasarkan lingkup masing-masing.Adapun di lingkungan perangkat daerah, pengawasan dilakukan oleh kepala perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota maupun Provinsi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.