Pembunuh Sopir Taksi Online di Bantul Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Teriak Minta Pidana Mati
Pelaku pembunuhan sopir taksi online Juremi divonis seumur hidup, keluarga korban histeris minta hukuman mati di PN Bantul.
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Yoga Andry (32), seorang sopir taksi online di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta divonis pidana penjara seumur hidup.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bantul menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada pelaku pembunuhan sopir taksi online Yoga Andry (32) dalam sidang putusan yang digelar di PN Bantul, Senin (6/10/2025).
Juremi (64), warga Bangunharjo, Sewon, Bantul, ditemukan tewas dengan luka parah di dalam mobil yang terparkir di tepi Ring Road Selatan, Banguntapan, Bantul.
Yoga Andry (32), warga Probolinggo, Jawa Timur, terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.
Ia menggunakan palu besi sebagai alat untuk menghabisi nyawa Juremi.
Pembunuhan dilakukan secara sadis dan terencana.
Yoga tidak menunjukkan penyesalan saat proses awal persidangan, meski kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Yoga Andry, menilai perbuatannya sangat memberatkan dan meresahkan masyarakat.
Pada sidang putusan tanggal 6 Oktober 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup, bukan hukuman mati seperti yang diminta JPU.
Perbedaan antara pidana mati dan penjara seumur hidup terletak pada tujuan, durasi, dan dampak hukum dari masing-masing hukuman.
Pidana mati merupakan hukuman paling berat dalam sistem hukum pidana, berupa penghilangan nyawa terpidana oleh negara melalui eksekusi.
Pidana mati dijatuhkan untuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) seperti pembunuhan berencana, terorisme, atau korupsi berat.
Di Indonesia, eksekusi dilakukan oleh regu tembak, dan hanya setelah semua upaya hukum (banding, kasasi, grasi) selesai.
Hukuman ini tidak bisa diperbaiki jika terjadi kesalahan dalam proses hukum. Hukuman pidana mati banyak diperdebatkan secara etis dan HAM karena dianggap melanggar hak hidup.
Sementara itu penjara seumur hidup merupakan hukuman berupa penahanan seumur hidup tanpa batas waktu tertentu, kecuali mendapat grasi atau remisi.
Tujuan memberikan pembalasan dan perlindungan masyarakat, namun masih membuka peluang rehabilitasi.
Terpidana bisa dipenjara hingga meninggal dunia, meski dalam praktiknya bisa mendapat remisi atau pembebasan bersyarat tergantung kebijakan negara.
Lebih humanis dan reversible dibanding pidana mati, terutama jika ada kesalahan hukum.
Terpidana menjalani hidup dalam penjara dengan tekanan mental jangka panjang.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuiao oleh Eko Arif Wibowo, menyatakan terdakwa Yoga Andry terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan secara berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer.
"Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara seumur hidup," katanya.
Vonis seumur hidup terhadap Yoga Andri tersebut langsung disambut teriakan histeris dari keluarga korban.
Mereka tidak terima terhadap hukuman tersebut. Pasalnya, keluarga korban menginginkan agar pelaku atau terdakwa dikenakan hukuman mati.
Bahkan, selepas sidang putusan dibacakan oleh Majelis Halim, anak-anak almarhum Juremi bersimpuh di depan pintu masuk PN Bantul.
"Harusnya hukuman mati! Harusnya hukuman mati," ucap salah satu anak korban, Elli Ismawati (34), sambil teriak histeris.
Kuasa Hukum Keluarga Juremi, Anwar Ari Widodo, mengaku kecewa terhadap putusan Majelis Hakim tersebut.
Menurutnya, Majelis Hakim belum bisa merasakan apa yang dirasakan oleh keluarga korban.
" Dan mereka tidak mengikuti apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dengan sudah merasakan apa yang diderita oleh keluarga korban, sehingga JPU meminta untuk putusan hukuman mati. Namun, putusan Majelis Hakim hanya memberikan vonis hukuman seumur hidup," ucapnya.
Kini, pihaknya mendorong kepada JPU untuk melakukan upaya hukum tindak banding dan akan didorong sampai inkrah.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com
Sumber: Tribun Jogja
Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas di Pasar Minggu, Kondisinya Sudah Membengkak |
![]() |
---|
Mengikat Ekonomi, Menjahit Asa: UMKM Perempuan Bersinar bersama Yayasan Astra |
![]() |
---|
Mahfud MD Sebut 2 Cucu Keponakannya Keracunan MBG, Sempat Dirawat di Rumah Sakit selama 4 Hari |
![]() |
---|
'Kail' Yayasan Astra Buat Batik Akasia Kian Berjaya |
![]() |
---|
Kisah ABC Woodentoys: UMKM Mainan Anak Edukatif yang Berdayakan Kaum Difabel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.