Jumat, 10 Oktober 2025

Berita Viral

Pengguna Mobil di Kota Bandung Digetok Parkir hingga Rp30 Ribu, Dishub Turun Tangan

Jukir liar di Kota Bandung, Jawa Barat berulah. Getok mobil Rp30 ribu, Dinas Perhubungan Kota Bandung langsung turun tangan

Dok. Dishub Kota Bandung
DITINDAK - Pelaku getok parkir langsung ditindak petugas Mapolsek Regol. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah meminta tarif parkir sebesar Rp 30 ribu kepada pengunjung dan memberikan kuitansi warung sebagai bukti pembayaran. 

"Kejadiannya sudah langsung kami proses bersama Polsek Regol. Tadi pagi juga semua sudah selesai ditangani," katanya, Selasa (7/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah meminta uang parkir sebesar Rp30 ribu.

Pelaku juga mengaku, memberikan kuitansi warung sebagai bukti pembayaran.

Yogi menjelaskan, tempat parkir mobil yang digetok parkir itu, sebenarnya diperuntukkan untuk roda dua.

Hal tersebut, pun membuka peluang bagi jukir liar dengan memanfaatkan situasi untuk menarik tarif parkir yang tinggi.

Kini, pihaknya telah mengimbau untuk masyarakat supaya selalu memperhatikan peruntukan area parkir dan memastikan karcis resmi saat membayar.

"Kalau tidak diberi karcis, jangan dibayar. Itu artinya juru parkir liar," ucap Yogi.

Ia menambahkan, pihak Dishub Bandung juga kerap melakukan sosialisasi terkait parkir di Kota Bandung.

"Kami hampir setiap hari turun melakukan sosialisasi. Kejadian kemarin terjadi malam hari, saat petugas kami sudah tidak ada di lokasi,"

"Ini jadi evaluasi agar pengawasan bisa lebih optimal," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pelaku Getok Parkir Rp 30 Ribu di Bandung Sudah Ditindak, Terbukti Pakai Karcis Palsu

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Hilman Kamaludin)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved