Mushola Ambruk di Sidoarjo
Ironi Respons pada Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny: Disebut Takdir, Dibangun Ulang Pakai APBN
Respons pengelola pondok dan negara terhadap tragedi ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny menuai ironi.
Peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Hidayatullah Rabbani, dalam artikel bertajuk Obral Nyawa: Di Balik Berbagai Tragedi di Negeri Ini yang tayang di Kompas.com melontarkan kritik tajam.
Rabbani menyebut bahwa pernyataan soal takdir dalam insiden ini bukan sekadar penghindaran tanggung jawab, melainkan juga bentuk manipulasi atas keyakinan masyarakat agar menerima kematian sebagai sesuatu yang tidak perlu dipersoalkan.
Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri 2009-2011 Komjen (Purn) Ito Sumardi telah menyebut bahwa sejumlah pihak yang dapat dijerat hukum pidana, perdata, atau sanksi administratif terkait insiden ini.
Sebab, pihak-pihak yang terkait, seperti pengelola ponpes, kontraktor, konsultan, pengawas, maupun pihak lainnya terlibat dalam pembangunan yang tak sesuai standar.
Apalagi, timbul jumlah korban jiwa yang tak sedikit.
“Sanksi pidana juga sanksi administratif dan sanksi perdata yang dapat dikenakan kepada pihak-pihak pengelola pondok pesantren, kontraktor, konsultan perencana atau pengawas serta pihak lain yang terlibat dalam pembangunan tanpa standar atau izin,” ujar Ito, dikutip dari KompasTV, Selasa (7/10/2025)
Adapun pasal pidana yang bisa dikenakan adalah:
- Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain, dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.
Pasal ini berlaku untuk tindakan tidak sengaja akibat kurang berhati-hati yang berakibat pada kematian seseorang. - Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang berisi ketentuan mengenai fungsi, persyaratan, dan penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia untuk menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya, serta keserasian dengan lingkungan, dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun dan denda 20 persen dari nilai bangunan.
Selain pasal pidana yang dijeratkan, pihak terkait yang dianggap lalai bisa dijatuhi sanksi administratif karena bangunan Ponpes Al Khoziny ini diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Wacana Dibangun Ulang dengan Memakai APBN
Seusai tragedi ini, Menteri Pekerjaan Umum RI (PU) Dody Hanggodo menyebut bahwa Ponpes Al Khoziny akan dibangun ulang dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Dody pun optimis, anggaran negara sudah cukup untuk membiayai pembangunan tersebut.
"Insya Allah cuma dari APBN ya," kata Dody usai pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI (Menko PM) Muhaimin Iskandar di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025), diwartakan Kompas.com.
Meskipun demikian, pemerintah tidak menutup akses kepada pihak swasta apabila ingin memberikan bantuan serupa. "Tapi tidak menutup kemungkinan nanti kalau juga ada bantuan dari swasta," ujar Dody.
Dody mengatakan, sejatinya anggaran untuk pembangunan ponpes yang merupakan lembaga keagamaan ada di Kementerian Agama.
Namun, mengingat insiden Ponpes tersebut merupakan darurat nasional, maka Kementerian PU ikut andil.
"Cuma kan ini kondisi darurat, yang di Sidoarjo pasti kita yang masuk," kata Dody.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.