Sabtu, 11 Oktober 2025

Mushola Ambruk di Sidoarjo

Gedung Ponpes Al Khoziny Ambruk, Siapa yang Tanggung Jawab?

Gedung Pondok Pesantren atau Ponpes Al Khoziny di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, ambruk pada 29 September 2025.

|
Penulis: Hasanudin Aco
HO/Basarnas
EVAKUASI PESANTREN -Operasi SAR korban runtuhnya bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Kamis (2/10/2025) 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Gedung Pondok Pesantren atau Ponpes Al Khoziny di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, ambruk pada 29 September 2025.

Ada 171 orang korban dalam kejadian itu. 

Dengan rincian 104 orang selamat dan 67 korban meninggal dunia (termasuk 8 body part).

Penyebab ambruknya bangunan diduga karena konstruksi tidak sesuai standar.

Sejak hari ini, Selasa (7/10/2025), operasi penyelamatan korban resmi ditutup.

Bagaimana langkah hukumnya?

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri 2009-2011 Komjen (Purn) Ito Sumardi menyebutkan sejumlah pihak yang dapat dijerat dalam kasus ini.

Baik dijerat secara hukum pidana, perdata, hingga sanksi adminitratif .

“Sanksi pidana juga sanksi administratif dan sanksi perdata yang dapat dikenakan kepada pihak-pihak pengelola pondok pesantren, kontraktor, konsultan perencana atau pengawas serta pihak lain yang terlibat dalam pembangunan tanpa standar atau izin,” ujar Ito dikutip dari Kompas.TV, Selasa (7/10/2025) hari ini.

Menurut dia potensi jerat hukum pidana dalam tragedi ambruknya musala Ponpes Al Khoziny dimungkinkan karena ada korban yang tewas, apalagi jumlah korban jiwa yang banyak.

“Pidananya ini kalau memang terbukti adanya kelalaian hasil daripada penyelidikan teman-teman Polda Jawa Timur karena ini menimbulkan korban jiwa maka pelaku yang nanti akan ditetapkan tentunya akan bisa dijerat dengan pasal pidana terkait dengan kelalaiannya,” ujarnya.

Apa pasal yang bisa dikenakan?

Ito mencontohkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain, dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.

Pasal ini berlaku untuk tindakan tidak sengaja akibat kurang berhati-hati yang berakibat pada kematian seseorang.

Atau, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang berisi ketentuan mengenai fungsi, persyaratan, dan penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia untuk menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya, serta keserasian dengan lingkungan.

Dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun dan denda 20 persen dari nilai bangunan.

Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Purn Ito Sumardi.
Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Purn Ito Sumardi. (Tribunnews/Lendy Ramadhan)

Selain sanksi pidana, bisa juga sanksi administrasi

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved