Pendukung Kecewa hingga Rusak Kantor Imbas Pemecatan Kader, Begini Jawaban Golkar Maluku
Kantor DPD I Partai Golkar Maluku di Ambon dirusak pendukug kader yang diberhentikan partai, Aziz Mahulette
TRIBUNNEWS.COM, AMBON- Kantor DPD I Partai Golkar Maluku di Ambon dirusak pendukung kader yang diberhentikan partai, Aziz Mahulette pada Kamis (9/10/2025).
Pengacara Ronie Sianressy menuding Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, telah 'merampok hak asasi orang' terkait keputusan pemberhentian Aziz Mahulette dari keanggotaan Partai Golkar.
DPD Partai Golkar Maluku menilai tudingan itu fitnah dan tidak berdasar.
Baca juga: Kantor DPD Golkar Maluku Dirusak, Pelaku Mengaku Pendukung Kader yang Dipecat
Melalui hak jawab resmi yang ditandatangani Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM, M. Theodoron M. Soulisa menegaskan bahwa keputusan pemberhentian Aziz Mahulette bukan keputusan pribadi Bahlil Lahadalia, melainkan keputusan institusional Partai Golkar yang sah dan memiliki dasar hukum kuat.
“Kalau kita melihat secara kronologis ini, Ketua Umum DPP Partai Golkar sangat bijak dan mengerti aturan bukan seperti yang dituduhkan oleh saudara Sianressy," kata Soulisa.
Soulisa mengatakan pemberhentian Aziz Mahuleta dan Persetujuan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Maluku atas nama Ir. Ridwan Rahman menggantikan Almarhum Rasyad Effendi Latuconsina setelah hak membela kepentingannya secara hukum baik di Dewan Etik dan Pengadilan Jakarta Barat berkekuatan hukum tetap.
"Ini Keputusan DPP Partai Golkar bukan pribadi Bahlil Lahadalia, sebagaimana pemberitaan sepihak atau statemen Sianressy di media lokal,” tegas Soulisa.
Dalam hak jawab itu dijelaskan, keputusan DPP Partai Golkar Nomor: Skep-110/DPP/GOLKAR/IX/2025 tanggal 14 September 2025 tentang pemberhentian dan pencabutan keanggotaan Aziz Mahulette didasari empat hal:
• Surat DPD Partai Golkar Maluku tertanggal 15 Agustus 2025 menindaklanjuti hasil Pleno DPD tanggal 25 Juli 2025.
• Putusan Dewan Etik Partai Golkar Nomor 10/DE/GOLKAR/PUTUSAN/II/2025 tanggal 7 Juli 2025 tentang pemberhentian Aziz Mahulette.
• Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 549/Pdt.SUS/Parpol/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang menyatakan gugatan Aziz ditolak dan tidak dapat diterima.
• Informasi dari Dewan Etik dan PN Jakarta Barat bahwa upaya banding yang diajukan pengacara Aziz, Ronie Sianressy, telah dicabut, sehingga keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).
DPD Golkar Maluku menilai, dengan dasar hukum itu, tudingan Sianressy tidak hanya keliru tapi juga menyesatkan publik.
“Ketua Umum Bahlil Lahadalia sangat bijak dan taat aturan, bukan seperti yang dituduhkan. Semua proses telah melalui mekanisme Dewan Etik dan pengadilan hingga memiliki kekuatan hukum tetap,” lanjut Soulisa.
Baca juga: Bambang Patijaya: Semua Kader Golkar Punya Kesempatan Sama untuk Berkontribusi, Tak Ada Perbedaan
Golkar Maluku juga memastikan, proses PAW anggota DPRD Provinsi Maluku dari almarhum Rasyad Effendi Latuconsina kepada Ir Ridwan Rahman dilakukan sesuai keputusan resmi DPP Partai Golkar.
DPD Golkar Maluku menyatakan akan berkoordinasi dengan DPP Partai Golkar untuk mengambil langkah hukum terhadap tuduhan yang menyerang pribadi Ketua Umum Bahlil Lahadalia.
Golkar juga meminta agar DPRD Maluku, KPU Maluku, dan pihak terkait tetap memproses usulan PAW sesuai perintah DPP Partai Golkar.
“Kalau ada keberatan atau upaya hukum dari pihak-pihak yang merasa dirugikan silahkan ada aturan Partai Golkar dan Undang-undang kita kader Partai Golkar didik taat hukum bukan berpolemik, konstitusi membuka ruang untuk itu, tapi proses politik masalah internal silahkan diselesaikan internal," ucapnya.
"Dan berkaitan dengan proses PAW Anggota DPRD Maluku kami harapkan tetap dilaksanakan oleh DPRD Maluku, KPU Maluku dan pihak terkait, karena kami diperintah DPP Partai Golkar untuk melaksanakan dan menyampaikan Keputusan DPP Partai Golkar terkait usulan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Maluku yang diputuskan DPP Partai Golkar atas nama Ir. Ridwan Rahman, sisa masa jabatan 2024-2029,” tutup Soulisa.
Kantor Dirusak
Aksi perusakan ini dilakukan rombongan yang mengatasnamakan diri sebagai bagian dari pendukung Aziz Mahulette.
Perwakilan kelompok tersebut, Firman Suneth saat ditemui TribunAmbon.com, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dipicu oleh kekecewaan atas sikap DPD Golkar Maluku, yang dinilai telah melakukan pemecatan sepihak terhadap Aziz Mahulette tanpa sepengetahuan resmi.
“Katong datang sini karena kecewa. Surat pemecatan pada Bapak Aziz Mahulette itu dikeluarkan tanggal 14 September, tapi sampai saat ini belum diterima langsung beliau,”ujar Firman.
Selain itu pula, keputusan DPD Golkar yang telah mengusulkan Ridwan Rahman Marasabessy sebagai PAW Almarhum Rasyad Effendy Latuconsina, juga dinilai sepihak.
Sebab dikatakan bahwa apa yang dilakukan DPD Golkar, bertentangan dengan arahan mahkamah partai yang sebelumnya meminta agar tidak dilakukan terkait dengan PAW, mengingat adanya sengketa internal yang belum selesai.
“Yang lebih parah adalah DPD Maluku malah mengusulkan PAW atas nama Ridwan Rahman Marasabessy. Padahal sesuai dengan undang-undang partai politik, jika ada sengketa internal, maka proses PAW harus ditangguhkan,” tambahnya.
Baca juga: Legislator Golkar Dorong Percepatan dan Pemerataan Infrastruktur Sekolah Rakyat
Ia pula menegaskan bahwa kedatangan mereka untuk mengawal suara rakyat yang telah diberikan kepada Aziz Mahulette dalam pemilu 14 Februari lalu yang harus dipertimbangkan dalam PAW itu.
“Katong datang ke sini untuk mengawal suara yang dikasih masyarakat. Yang datang ini pun adalah konstituen dari Bapak Aziz Mahulette,” pungkas Firman.
Terkait dengan kericuhan hingga merusaki kantor DPD Golkar itu, Firman mengungkapkan bahwa awalnya mereka berkunjung untuk berdialog secara damai dengan pengurus DPD Golkar terkait hal tersebut.
Namun menurutnya, peristiwa memanas ketika salah satu fungsionaris DPD Golkar Maluku diduga membentak rombongan, sehingga emosi masa tersulut.
“Katong awalnya hanya ingin bicara baik-baik, tapi dari pihak DPD menyambut dengan emosi. Salah satu fungsionaris malah bentak-bentak, jadi anak-anak ikut terbawah emosi,” ujarnya.
Penulis: Maula Pelu
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Golkar Maluku Pastikan Pemecatan Aziz Mahulette Bijaksana dan Taat Hukum
dan
Kantor DPD Golkar Dirusak OTK, Dipicu Surat Pemecatan Aziz Mahulette dan PAW
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KANTOR-GOLKAR-DIRUSAK-Kantor-DPD-I-Partai-Golkar-Maluku.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.