Sabtu, 11 Oktober 2025

Dokter Polisi di Kendari Dilaporkan Mantan Pacar Terkait Dugaan Pemerkosaan dan Perampasan

Korban kemudian dibawa ke hotel di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penulis: Erik S
Istimewa
OKNUM POLISI DILAPORKAN-  Dokter polisi berinisial Kompol HS yang bertugas di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan mantan pacarnya ke Polda Sultra. Kompol HS dilaporkan mantan pacarnya berinisial H (29) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sultra terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) pada Selasa (7/10/2025). 

Di tempat ini, H meminta berhenti dan memesan ojek online (Maxim) pulang, menolak permintaan HS untuk ikut.

Selain kejadian pada 4 Oktober 2025, Kompol HS juga diduga melakukan tindakan perampasan barang untuk kali kedua pada Rabu, 7 Oktober 2025.

"Kejadian yang kedua itu, kemarin tanggal 7 Oktober 2025, HS merampas tas dari pengadu dan sampai hari ini belum dikembalikan," jelas Kuasa Hukum H, Eka Subahtiar.

Eka Subahtiar mengatakan HS juga sempat datang tiba-tiba ke kosan korban tanpa permisi dan masuk secara paksa, meskipun korban sempat mencoba mendorongnya.

Di sana, HS mencoba mengambil HP korban, dan saat gagal, ia malah mengambil tas korban.

Eka Subahtiar, mengatakan kasus ini tidak hanya sebatas pelanggaran kode etik, tetapi juga masuk dalam kategori tindak pidana.

Baca juga: Diduga Hamili Mahasiswi, Massa Gelar Demo Desak Oknum Polisi di Polman Dipecat

"Kami tetap akan mengupayakan melanjutkan ini di laporan pidana, tetapi masih melaporkan terkait di Propam Polda Sultra," kata Eka.

Sementara itu, Kompol HS yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 16.22 Wita untuk dimintai tanggapannya terkait laporan ini, belum memberikan respons.

Markas Polda Sultra berada di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. (*)

Mengaku Difitnah

Kompol HS mengungkapkan tuduhan yang ditujukan kepadanya adalah tidak benar dan cenderung mengarah pada fitnah.

"Saya memang pacaran dengan H ini sudah cukup lama, sekitar dua tahun. Jadi saya sangat kaget ketika tiba-tiba dia melapor dengan tuduhan pemerkosaan dan perampasan. Tuduhan itu tidak benar dan sangat mengarah pada fitnah," jelas dokter spesialis penyakit dalam itu.

Kompol HS menambahkan, hubungan asmaranya dengan H bukanlah hubungan rahasia.

Ia mengklaim bahwa keluarga sang wanita juga mengetahui hubungan tersebut.

Bahkan, Kompol HS mengaku telah beberapa kali mengunjungi rumah keluarga H dan berinteraksi secara baik, yang memperkuat bantahannya terhadap laporan dugaan tindak pidana.

Menanggapi dugaan kejadian di hotel yang menjadi inti dari laporan H, Kompol HS menjelaskan bahwa hal tersebut bermula dari kesalahpahaman atau miskomunikasi saat keduanya sedang dalam perjalanan menuju Unaaha.

Baca juga: Sosok Briptu BN, Oknum Polisi Rudapaksa Tahanan di Bengkulu, Kini Dipecat secara Tidak Hormat

Sumber: Tribun Sultra
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved