Dokter Polisi di Kendari Dilaporkan Mantan Pacar Terkait Dugaan Pemerkosaan dan Perampasan
Korban kemudian dibawa ke hotel di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Dokter polisi berinisial Kompol HS yang bertugas di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan mantan pacarnya ke Polda Sultra.
Kompol adalah singkatan dari komisaris polisi, yang merupakan pangkat perwira menengah tingkat satu di Polri. Pangkat ini setara dengan mayor dalam struktur TNI dan dilambangkan dengan satu bunga melati emas di pundak
Kompol HS dilaporkan mantan pacarnya berinisial H (29) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sultra terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) pada Selasa (7/10/2025).
Baca juga: Oknum Polisi di Mamuju Diburu Usai Terlibat Pengeroyokan di Tempat Hiburan Malam
H menuding Kompol HS memaksa berhubungan badan dan perampasan barang.
Kronologis
Kejadian bermula ketika Kompol HS ingin mengajak H keluar dan makan pada Sabtu (4/10/2025).
"Awalnya dia (HS) datang di tempat kerjaku, dia (HS) ajak makan, tapi saya tidak mau, karena saya masih kerja. Di situ dia tunggu, saya bilang jangan kita tunggu," kata H, Kamis (9/10/2025).
Kompol HS diduga kemudian memaksa dengan cara merampas barang-barang milik korban.
"Dia (HS) adang saya di depan pintu, pintu tempat kerjaku, dia datang, dia ambil semua barangku, handphone dan jaket, terpaksa saya harus ikut," ujar H.
Korban kemudian dibawa ke hotel di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sesampainya di hotel, Kompol HS kemudian memaksa korban berhubungan badan.
H mengakui sempat menjalin hubungan asmara dengan Kompol HS.
Namun, H menegaskan bahwa pada saat dugaan tindakan pemerkosaan dan perampasan barang itu terjadi, ia sudah tidak lagi memiliki hubungan apapun dengan HS.
Setelah dari hotel, korban mengaku dibawa oleh HS ke rumah jabatan (rujab) Kompol HS dan bertemu pasien di RS Bhayangkara.
Baca juga: Jambret Kalung Pedagang Tomat, Oknum Polisi di Buleleng Bali Terancam 9 Tahun Penjara
Korban sempat memohon diantar pulang, tetapi HS menolak dengan alasan ingin mengajaknya membuka kamar (room) di hotel, mandi di hotel, sekaligus menghabiskan malam minggu.
Korban kemudian dibawa dari RS Bhayangkara menuju RS Santa Anna.
Di tempat ini, H meminta berhenti dan memesan ojek online (Maxim) pulang, menolak permintaan HS untuk ikut.
Selain kejadian pada 4 Oktober 2025, Kompol HS juga diduga melakukan tindakan perampasan barang untuk kali kedua pada Rabu, 7 Oktober 2025.
"Kejadian yang kedua itu, kemarin tanggal 7 Oktober 2025, HS merampas tas dari pengadu dan sampai hari ini belum dikembalikan," jelas Kuasa Hukum H, Eka Subahtiar.
Eka Subahtiar mengatakan HS juga sempat datang tiba-tiba ke kosan korban tanpa permisi dan masuk secara paksa, meskipun korban sempat mencoba mendorongnya.
Di sana, HS mencoba mengambil HP korban, dan saat gagal, ia malah mengambil tas korban.
Eka Subahtiar, mengatakan kasus ini tidak hanya sebatas pelanggaran kode etik, tetapi juga masuk dalam kategori tindak pidana.
Baca juga: Diduga Hamili Mahasiswi, Massa Gelar Demo Desak Oknum Polisi di Polman Dipecat
"Kami tetap akan mengupayakan melanjutkan ini di laporan pidana, tetapi masih melaporkan terkait di Propam Polda Sultra," kata Eka.
Sementara itu, Kompol HS yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 16.22 Wita untuk dimintai tanggapannya terkait laporan ini, belum memberikan respons.
Markas Polda Sultra berada di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. (*)
Mengaku Difitnah
Kompol HS mengungkapkan tuduhan yang ditujukan kepadanya adalah tidak benar dan cenderung mengarah pada fitnah.
"Saya memang pacaran dengan H ini sudah cukup lama, sekitar dua tahun. Jadi saya sangat kaget ketika tiba-tiba dia melapor dengan tuduhan pemerkosaan dan perampasan. Tuduhan itu tidak benar dan sangat mengarah pada fitnah," jelas dokter spesialis penyakit dalam itu.
Kompol HS menambahkan, hubungan asmaranya dengan H bukanlah hubungan rahasia.
Ia mengklaim bahwa keluarga sang wanita juga mengetahui hubungan tersebut.
Bahkan, Kompol HS mengaku telah beberapa kali mengunjungi rumah keluarga H dan berinteraksi secara baik, yang memperkuat bantahannya terhadap laporan dugaan tindak pidana.
Menanggapi dugaan kejadian di hotel yang menjadi inti dari laporan H, Kompol HS menjelaskan bahwa hal tersebut bermula dari kesalahpahaman atau miskomunikasi saat keduanya sedang dalam perjalanan menuju Unaaha.
Baca juga: Sosok Briptu BN, Oknum Polisi Rudapaksa Tahanan di Bengkulu, Kini Dipecat secara Tidak Hormat
Unaaha adalah sebuah kecamatan sekaligus kota yang merupakan ibu kota dari Kabupaten Konawe di Sultra.
"Saat itu kami sempat ada miskomunikasi di jalan. Karena suasana sudah subuh, kami sepakat untuk menenangkan diri dan berbicara di hotel. Tidak ada paksaan dan tidak ada tindakan seperti yang dituduhkan," jelasnya, menampik adanya tindakan pemerkosaan.
Selain tuduhan pemerkosaan, Kompol HS juga membantah tudingan perampasan barang milik H.
Ia menyatakan bahwa dirinyalah yang selama ini banyak memberikan bantuan materi kepada H.
"Saya tidak pernah merampas barang milik H. Justru selama kami pacaran, saya sering bantu dia. Saya pernah belikan HP dan beberapa barang lain sesuai permintaannya. Jadi tuduhan itu sangat tidak masuk akal," tegasnya.
Kompol HS berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
"Saya berharap publik tidak terburu-buru menilai dan menyerahkan sepenuhnya proses klarifikasi serta penyelidikan kepada pihak berwenang agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Oknum Dokpol di Kendari Dilapor ke Propam Polda Sultra, Diduga Paksa Mantan Pacar Berhubungan Badan
dan
Kata Oknum Dokpol di Kendari Usai Dilaporkan ke Polda Sultra Soal Dugaan Pemerkosaan dan Perampasan
Sumber: Tribun Sultra
5 Fakta Pria Kolaka Serahkan Istri ke Selingkuhan Lewat Adat Tolaki, Berlangsung Dramatis |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Kendari Selasa, 30 September 2025: Cerah Berawan di Sejumlah Wilayah |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan 11 Tahun Lalu, Anggota DPRD Wakatobi Ajukan Praperadilan |
![]() |
---|
Enam Orang Ditahan dalam Kasus Aborsi di Kendari, Polisi Pastikan Ada Tersangka Lain |
![]() |
---|
Partai Hanura Mengaku Tidak Tahu Kadernya Buronan Pembunuhan Saat Mendaftar Caleg: Ada SKCK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.