Minggu, 12 Oktober 2025

Kakek 74 Tahun Disebut Gunakan Cek Palsu Rp3 Miliar Nikahi Gadis di Pacitan, Ini Kata Kepala Desa

Kepala desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan mengatakan sempat melihat Tarman keluar rumah sehari setelah pernikahan, namun kemudian pulang.

Editor: Erik S
Istimewa/TribunJatim.com
PERNIKAHAN VIRAL - Viral di media sosial pernikahan terpaut usia 50 tahun, pria 74 tahun menikahi gadis 24 tahun di Pacitan, Jawa Timur. Maharnya fantastis yakni cek Rp3 miliar. Akad nikah berlangsung di di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Rabu (8/10/2025). 

Potongan prosesi akad nikah mereka viral di media sosial (medsos).

Terdengar dengan tegas mempelai pria dengan mulus mengucapkan akad nikah terhadap perempuan yang dicintai, Shiela Arika.

“Saudara Tarman, saya nikahkan Sheila Arika binti Arief Supriyadi kepada saudara yang walinya telah diwakilkan kepada saya dengan maskawin seperangkat alat salat dan cek senilai Rp 3 miliar saudara bayar tunai,” ungkap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bandar, Bakhrul Husaeni seperti didengar Tribun Jatim Network, Kamis (9/10/2025).

“Saya terima nikahnya Sheila Arika binti Arief Supriyadi dengan maskawin tersebut saya bayar tunai,” sambung mempelai Tarman.

Tak lama terdengar suara 'sah.'

Penulis: Ani Susanti 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kades Angkat Bicara soal Isu Mbah Tarman Nikahi Gadis Pacitan Beda 50 Tahun Pakai Mahar Rp 3 M Palsu 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved