Sabtu, 11 Oktober 2025

Petugas PLN Temukan Lubang di Bawah Meteran Listrik, Ibu Rumah Tangga di Jombang Didenda Rp6,9 Juta

Manajer PLN ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo menjelaskan, tindakan pemutusan dan penetapan denda dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Editor: Erik S
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
LISTRIK DIPUTUS JOMBANG - Nur Hayati saat dikonfirmasi di kediamannya, di Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (9/10/2025). Nur Hayati Dianggap melakukan pelanggaran pemakaian listrik yang berlangsung sejak tahun 2017 dan harus membayar denda fantastis. 

Ia menegaskan tidak pernah berniat melakukan tindakan curang dan hanya ingin keadilan.

"Saya tidak pernah mencuri listrik. Harusnya kalau memang ada dugaan pelanggaran, pelanggan diberi penjelasan dulu sebelum diputus," ujarnya.

Penjelasan PLN

Terpisah, Manajer PLN ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo menjelaskan, tindakan pemutusan dan penetapan denda dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Semua proses sudah mengikuti prosedur. Pelanggan juga telah menandatangani berita acara dan menyetujui skema pembayaran yang diajukan," terang Dwi.

Ia menambahkan, keputusan tersebut juga merujuk pada hasil evaluasi dan arahan dari PLN UP3 Mojokerto, selaku kantor induk wilayah yang menangani keberatan pelanggan. (Anggit Puji Widodo).


Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nur Hayati Kaget Diminta PLN Bayar Denda Listrik Rp7 Juta, Hidup Pas-pasan: Untuk Makan Saja Susah

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved