Petugas PLN Temukan Lubang di Bawah Meteran Listrik, Ibu Rumah Tangga di Jombang Didenda Rp6,9 Juta
Manajer PLN ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo menjelaskan, tindakan pemutusan dan penetapan denda dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan tidak pernah berniat melakukan tindakan curang dan hanya ingin keadilan.
"Saya tidak pernah mencuri listrik. Harusnya kalau memang ada dugaan pelanggaran, pelanggan diberi penjelasan dulu sebelum diputus," ujarnya.
Penjelasan PLN
Terpisah, Manajer PLN ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo menjelaskan, tindakan pemutusan dan penetapan denda dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Semua proses sudah mengikuti prosedur. Pelanggan juga telah menandatangani berita acara dan menyetujui skema pembayaran yang diajukan," terang Dwi.
Ia menambahkan, keputusan tersebut juga merujuk pada hasil evaluasi dan arahan dari PLN UP3 Mojokerto, selaku kantor induk wilayah yang menangani keberatan pelanggan. (Anggit Puji Widodo).
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nur Hayati Kaget Diminta PLN Bayar Denda Listrik Rp7 Juta, Hidup Pas-pasan: Untuk Makan Saja Susah
Sumber: Tribun Jatim
Prakiraan Cuaca Kota Surabaya Besok Jumat, 10 Oktober 2025, BMKG Juanda: Cerah Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Jenazah Sujud Lindungi Haikal dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Ini Kesaksian Relawan |
![]() |
---|
Ironi Respons pada Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny: Disebut Takdir, Dibangun Ulang Pakai APBN |
![]() |
---|
Sahara Ikut Tempuh Jalur Hukum, Kini Laporkan Yai Mim atas Dugaan Pelecehan Seksual |
![]() |
---|
Kisah Fauzi, 4 Keponakan Jadi Korban Tragedi Ponpes Al Khoziny: Pasrah Tunggu Identifikasi Jenazah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.