Minggu, 12 Oktober 2025

Berita Viral

Sosok Kompol HS, Perwira Polisi Dilaporkan ke Propam, Dituduh Rudapaksa Mantan Kekasih 

Berikut sosok Kompol HS, perwira polisi yang dilaporkan mantan kekasih ke propam. Dituduh lakukan rudapaksa. Ini klarifikasinya.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
Kolase: Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com dan TribunnewsSultra.com/Istimewa
POLISI RUDAPAKSA MANTAN - (Kiri) Ilustrasi perwira polisi dan (Kanan) Korban H saat mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik Kompol HS, Selasa (7/10/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sosok Kompol HS, perwira polisi yang dilaporkan mantan kekasih ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Selasa (7/10/2025).

Kompol HS dituduh sang mantan perempuan berinisial H (29) telah melakukan pemaksaan hubungan intim.

Selain itu, Kompol HS juga diadukan mengambil barang-barang berharga milik H.

Kompol HS dalam kesempatannya membantah semua hal yang diarahkan oleh mantan kekasih.

Siapa Sosok Kompol HS?

Dirangkum dari TribunnewsSultra.com, Kompol HS seorang dokter polisi alias dokpol.

Ia bertugas di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari.

Kompol HS memiliki gelar Dokter Spesialis Penyakit Dalam (Sp.PD).

Dikutip dari web RS Bhayangkara Kendari, ia mempunyai jadwal praktik pada hari Senin, Selasa, Rabu, Jumat, dan Sabtu.

Sementara Komisaris Polisi atau yang disingkat Kompol masuk dalam golongan perwira menengah tingkat satu di Kepolisian Republik Indonesia.

Lambang kepangkatannya berupa 1 melati emas di pundaknya.

Baca juga: Sosok Ari Setiawan, Warga Semarang Tutup Jalan Umum karena Merasa Haknya, sang Istri ASN Akpol

Penjelasan mantan kekasih

Kejadian bermula saat Kompol HS mendatangi tempat kerja H, pada Sabtu (4/10/2025) lalu.

Padahal saat itu, hubungan asmara keduanya telah kandas di tengah jalan.

"Awalnya dia (HS) datang di tempat kerjaku, dia (HS) ajak makan, tapi saya tidak mau, karena saya masih kerja. Di situ dia tunggu," katanya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

H dengan menolak untuk pergi bersama dengan Kompol HS.

Akan tetapi, perwira polisi tersebut nekat masuk ke ruang kerja H dan mengambil barang-barang berharganya.

H pada akhirnya tak bisa menolak dan mengikuti keinginan Kompol HS.

Singkat cerita, Kompol HS mengajak H ke sebuah hotel di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

H mengaku hotel menjadi saksi bisu saat dirinya dirudapaksa oleh Kompol HS.

Setelahnya H dibawa berkeliling ke sejumlah tempat.

Seperti rumah dinas milik Kompol HS dan diajak bertemu pasien di RS Bhayangkara Kendari dan RS Santa Anna.

H kemudian meminta Kompol HS untuk memulangkannya.

Ia lantas memesan ojek online menuju ke rumah.

Tiga hari berselang atau tanggal 7 Oktober 2025, Kompol HS nekat mendatangi tempat tinggal H.

"HS merampas tas dari pengadu (H) dan sampai hari ini belum dikembalikan," jelas kuasa hukum H, Eka Subahtiar.

Eka menambahkan kliennya sudah melaporkan Kompol HS Propam Polda Sultra, Selasa (7/10/2025).

Selain terkait etik kepolisian, H juga akan membawa kasus ini ke ranah pidana.

"Kami tetap akan mengupayakan melanjutkan ini di laporan pidana, tetapi masih melaporkan terkait di Propam Polda Sultra," tegas Eka.

Baca juga: Sosok Bupati Purwakarta OM Zein Pulangkan Ajudannya ke Brimob Usai Viral Kepergok Selingkuh

Bantahan Kompol HS

KORBAN LAPOR POLISI - Korban H saat mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik Kompol HS, Selasa (7/10/2025). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP), yakni memaksa mantan pacarnya untuk berhubungan badan dan perampasan barang.
KORBAN LAPOR POLISI - Korban H saat mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik Kompol HS, Selasa (7/10/2025). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP), yakni memaksa mantan pacarnya untuk berhubungan badan dan perampasan barang. (TribunnewsSultra.com/Istimewa)

Kompol HS mengakui H merupakan mantan kekasihnya.

Keduanya sudah menjalin hubungan asmara sejak 2023 dan kini sudah berakhir.

"Saya memang pacaran dengan H ini sudah cukup lama, sekitar dua tahun," kata Kompol HS, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Kompol HS tidak menyangka H melaporkannya ke Propam.

Ia membantah telah melakukan rudapaksa dan perampasan barang berharga.

"Jadi saya sangat kaget ketika tiba-tiba dia melapor dengan tuduhan pemerkosaan dan perampasan."

"Tuduhan itu tidak benar dan sangat mengarah pada fitnah," tambahnya.

Akui Ajak ke Hotel

Meski membantah, Kompol HS mengakui ajak H ke hotel untuk menyelesaikan masalah yang masih ada.

Ia tidak menjelaskan lebih lanjut apa permasalahan tersebut.

"Saat itu kami sempat ada miskomunikasi di jalan. Karena suasana sudah subuh, kami sepakat untuk menenangkan diri dan berbicara di hotel."

"Tidak ada paksaan dan tidak ada tindakan seperti yang dituduhkan," katanya.

Kompol HS mengklaim selama 2 tahun, hubungan dengan H berjalan baik-baik saja.

Bahkan, ia rela merogoh kocek pribadi untuk menyenangkan H.

Baca juga: Sosok 2 Warga Purwakarta Bantu Heryanto Buang Jasad Dina Oktavia, Barang Berharga Korban Dicuri

"Selama kami pacaran, saya sering bantu dia."

"Saya pernah belikan HP dan beberapa barang lain sesuai permintaannya," tegas dia.

Terakhir, Kompol HS meminta masyarakat obyektif melihat laporan dari H.

Ia juga berharap dengan klasifikasi dapat memberikan titik terang karena kasusnya sudah viral di media sosial.

"Saya berharap publik tidak terburu-buru menilai dan menyerahkan sepenuhnya proses klarifikasi serta penyelidikan kepada pihak berwenang agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap," tandasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kata Oknum Dokpol di Kendari Usai Dilaporkan ke Polda Sultra Soal Dugaan Pemerkosaan dan Perampasan

(Tribunnews.com/Endra)(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved