Selasa, 14 Oktober 2025

Sosok Zaini Arony, Eks Bupati Lombok Barat Divonis 6 Tahun Kasus Korupsi LCC

Selain vonis 6 tahun penjara Zaini Arony juga dikenakan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Penulis: Dewi Agustina
TribunLombok.com/Robby Firmansyah
SIDANG VONIS - Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kerjasama operasional (KSO) Lombok City Center (LCC), Zaini Arony divonis bersalah dalam sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram Senin (13/10/2025). 

Zainy menikah dengan Hj Nanik Suryatiningsih, pasangan ini memiliki anak bernama Putra Nauvar F Farinduan.

Zainy menyelesaikan pendidikan di Universitas Mataram.

 

Zainy Aroni Mantan Bupati Lombok Barat_1
SIDANG VONIS - Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kerjasama operasional (KSO) Lombok City Center (LCC), Zaini Arony divonis bersalah dalam sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (13/10/2025).

 

Karier Birokrasi dan Politik

Dia memulai karier sebagai Pegawai Negeri Sipil di Departemen Pendidikan Nasional Jakarta sejak tahun 1982.

Menjabat sebagai Kepala Seksi Publikasi Subdit PU Wajar Depdikbud, kemudian menjadi Kasubdit Monitor Dit Dikdasmen Depdikbud pada tahun 1995.

Tahun 1998, mulai mengabdi di daerah dan akhirnya terpilih sebagai Bupati Lombok Barat untuk dua periode: 2009–2014 dan 2014–2015.

Duduk Perkara Kasus

Kerja sama PT Tripat (Perusda BUMD Lombok Barat) dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera dimulai pada Juni 2013.

Zaini mengenalkan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha kepada Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi untuk membahas kerja sama.

PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera menyepakati kerja sama pengelolaan lahan seluas 8,4 hektare di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada, Lombok Barat.

Rencananya akan dibangun mall, tempat wisata, water park, rumah sakit, dan perumahan.

Dalam kerja sama, PT Tripat berkontribusi menyediakan tanah seluas 8,4 hektare, yang merupakan lahan milik Pemkab Lombok Barat.

Surat persetujuan itu selanjutnya disampaikan Isabel. Kedua belah pihak menyusul kerangka kerja sama pada 28 Oktober 2013.

Lahan milik Pemda Lombok Barat tempat berdirinya bangunan Mall LCC dialihkan ke PT Tripat dengan skema Hak Guna Bangunan (HGB). 

Zaini kemudian menerbitkan surat persetujuan KSO pada penandatanganan KSO antara PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera pada 8 November 2013.

Isinya, pihak PT Bliss berkewajiban untuk menyelesaikan pembangunan Mall LCC selama 24 bulan, terhitung sejak penandatanganan kerja sama dan setelah izin-izin selesai. 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved