Selasa, 14 Oktober 2025

Fakta Glamping di Solok yang Buat Pasutri Keracunan: Belum Punya Izin Usaha, Pernah Kena SP1

Ternyata, penginapan di Solok yang menjadi lokasi pasutri keracunan tidak memiliki izin usaha. Bahkan sempat kena SP1 pada akhir September lalu.

Polres Solok
HONEYMOON MAUT - Lokasi pengantin baru bernama Cindy Desta Nanda (28) tewas Kamis(9/10/2025)saat berbulan madu atau honeymoon bersama suaminya yang baru dinikahi empat hari. Keduanya bulan madu di sebuah resor mewah di Lakeside Alahan Panjang Solok, Sumatera Barat. Ternyata, penginapan di Solok yang menjadi lokasi pasutri keracunan tidak memiliki izin usaha. Bahkan sempat kena SP1 pada akhir September lalu. 

Ringkasan Berita:
  • Penginapan di Solok yang menjadi lokasi pasutri diduga keracunan ternyata tidak memiliki izin usaha.
  • Bahkan, penginapan tersebut sempat ditegur dan dijatuhi SP1 karena tidak kunjung mengurus dokumen izin usaha itu.
  • Pihak manajemen baru mengurus dokumen usaha setelah ditegur yakni pada 24 September 2025 atau dua pekan sebelum insiden pasutri diduga keracunan terjadi.

TRIBUNNEWS.COM - Penginapan Lakeside Alahan Panjang di Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar), yang menjadi lokasi pasangan suami istri (pasutri) bernama Gilang Kurniawan dan Cindy Desta Nanda diduga keracunan gas monoksida ternyata belum memiliki izin beroperasi.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Solok, Aliber Mulyadi.

Dia menuturkan penginapan tersebut hanya baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Adapun syarat lain seperti izin bangunan hingga izin lingkungan belum dipenuhi.

"Walaupun sudah punya NIB, belum boleh beroperasi. Karena masih harus melengkapi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), izin bangunan atau PBG serta izin lingkungan seperti UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup)," katanya pada Senin (13/10/2025), dikutip dari Tribun Padang.

Bahkan, kata Aliber, pihak penginapan sudah ditegur oleh pihaknya agar menghentikan segala kegiatan operasional karena belum lengkapnya syarat izin usaha.

“SP1 dikeluarkan tanggal 22 September 2025, meminta pengelola menghentikan sementara operasional dan segera mengurus izin lengkap,” ujarnya.

Baca juga: Mengulik Glamping Lakeside Alahan Panjang Solok Lokasi Bulan Madu Berujung Maut Pasutri Cindy-Gilang

Dia menuturkan, adanya surat teguran tersebut berasal dari laporan DPRD Kabupaten Solok atas maraknya penginapan tak berizin di sekitar lokasi.

Aliber mengungkapkan manajemen penginapan baru mengajukan dokumen lain yang menjadi syarat izin usaha pada 24 September 2025 atau dua pekan sebelum peristiwa dugaan keracunan yang dialami Gilang dan Cindy.

“Kami sudah minta mereka berhenti beroperasi dulu. Tapi setelah menerima SP1, mereka malah baru mulai mengajukan izin tata ruang pada 24 September 2025, dua minggu sebelum kejadian,” jelas Aliber.

Selain Penginapan Lakeside, Aliber mengatakan ada penginapan lain yang juga belum melengkapi izin usahanya.

“Masih banyak penginapan di sepanjang Danau Diatas yang belum berizin lengkap. Sudah kami berikan teguran. Ke depan, akan kami tertibkan satu per satu,” jelasnya.

Cindy Tewas, Gilang Kritis

Peristiwa nahas yang terjadi pada Kamis (9/10/2025) itu mengakibatkan Cindy tewas.

Sementara suaminya, Gilang, kritis dan kini dirawat di Semen Padang Hospital. Kapolsek Lembah Gumanti, AKP Barata, mengungkapkan saat ditemukan pertama kali, Cindy sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Berdasarkan hasil visum luar, tidak ditemukan tanda kekerasan di jasad Cindy.

"Dari hasil visum luar, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” katanya pada Sabtu (11/10/2025).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved