Nasib 3 Tersangka Pelaku Perkelahian di Bali, Terancam 15 Tahun Penjara
Sebanyak tiga orang ditetapkan tersangka oleh Polres Bangli dalam kasus perkelahian maut di Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.
Ringkasan Berita:
- Polres Bangli menetapkan tiga tersangka dalam kasus perkelahian maut di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.
- Para tersangka tersebut adalah I Ketut Arta alias Mangku Arta (29), Jero Wage (40) dan Mangku Bersi (33).
- Akibat tindakannya, mereka dijerat pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider pasal 170 ayat 2 ke 3 dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak tiga orang ditetapkan tersangka oleh Polres Bangli dalam kasus perkelahian maut di Banjar Tabu, Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.
Para tersangka tersebut, adalah I Ketut Arta alias Mangku Arta (29), Jero Wage (40) dan Mangku Bersi (33).
Akibat tindakannya, mereka dijerat pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider pasal 170 ayat 2 ke 3 dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Bangli, Iptu I Ketut Gede Ratwijaya seizin Kapolres Bangli, AKBP James I.S. Rajagukguk, Selasa (14/10/2025).
“Kemarin malam mulai ditahan sebagai tersangka, pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider pasal 170 ayat 2 ke 3 ancaman 15 tahun,” ujarnya.
Para tersangka berasal daerah yang sama dengan korban, yakni di Banjar Tabu.
Selain menetapkan tersangka, jelas I Ketut Gede, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.
“Selain menetapkan tersangka, kami juga sudah periksa tiga saksi, akan periksa dua lagi."
"Korban sudah diautopsi, tapi kami belum terima hasilnya. Jenazah sudah dibawa ke rumah duka kemarin sore,” tuturnya.
Pada peristiwa ini, ketiga orang tersangka tidak mengalami luka apa pun sedangkan para korban mengalami luka serius.
Oleh karena itu, sejumlah masyarakat yang berspekulasi bahwa korban melawan dengan tangan kosong.
Baca juga: Lerai Perkelahian Masalah Ponsel, Pria Paruh Baya di Johar Baru Jakpus Ditusuk
Akan tetapi, berdasarkan informasi yang dihimpun, para korban yang saat itu mengejar pelaku juga membawa senjata tajam.
Ketika itu, para korban melemparkan senjatanya kepada pelaku, tetapi meleset sehingga pelaku dengan leluasa melayangkan berbagai sabetan.
Sejumlah sumber menekankan, duel yang terjadi adalah satu lawan satu.
“Itu memang murni satu lawan satu. Tetapi karena para korban telah melempar senjatanya, jadi pelaku menghabisi korban menggunakan senjata. Pertarungannya satu lawan satu, tidak keroyokan,” ujar sumber TribunBali.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Perkelahian-Maut-di-Bali.jpg)