Sosok 4 Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir Esco, Keluarga Dekat Briptu Rizka Sintiyani?
Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil dari pemeriksaan dan gelar perkara lanjutan yang dilakukan oleh penyidik
TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK — Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat menetapkan empat tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir Esco Fasca Rely, anggota intel Polsek Sekotong.
Penetapan tersangka usai proses gelar perkara yang dilaksanakan di Mapolres Lombok Barat.
Keempat tersangka berinisial S, P, DR, dan N, terdiri dari tiga pria dan satu perempuan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka merupakan ayah, ibu, dan adik dari Brigadir Rizka Sintiyani, yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2025.
Kasi Humas Polres Lombok Barat, Iptu Amiruddin, mengatakan bahwa penetapan tersangka baru ini merupakan hasil dari pemeriksaan dan gelar perkara lanjutan yang dilakukan oleh penyidik.
“Usai gelar perkara, kami tetapkan empat tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir Esco, di antaranya berinisial S, P, DR, dan N,” ujar Amiruddin.
Baca juga: Kronologi Pihak Brigadir Esco Geruduk dan Hancurkan Rumah Brigadir Rizka Buntut Kasus Pembunuhan
Meski demikian, pihak kepolisian belum menyampaikan motif di balik kasus tersebut.
“Motif masih belum dapat kami sampaikan. Informasi detail akan kami buka dalam konferensi pers selanjutnya,” tambahnya.
Sebelum penetapan status tersangka, keempat individu tersebut telah menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hingga malam hari.
Mereka awalnya merupakan saksi dari pihak Brigadir Rizka, namun setelah evaluasi lanjutan, status hukum mereka dinaikkan menjadi tersangka.
Kasus kematian Brigadir Esco Fasca Rely, yang ditemukan meninggal di kebun dekat rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, terus menjadi perhatian publik karena dugaan keterlibatan pihak keluarga.
Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Kepolisian
Perwakilan tim kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Esco, Muhanan, menyambut baik langkah kepolisian yang menambah daftar tersangka dalam kasus ini.
“Kami memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian dan masyarakat, termasuk netizen, yang berperan aktif dalam mendorong pengungkapan kasus ini,” ujar Muhanan, yang juga menjabat sebagai Ketua BPW Perkumpulan Advokat Indonesia (PAI) NTB.
Ia menilai, dengan adanya tersangka baru, pihak kepolisian perlu segera melakukan rekonstruksi ulang untuk memperjelas peran masing-masing individu.
“Kami berharap segera dilakukan konferensi pers dan rekonstruksi ulang agar semua pihak mendapatkan kejelasan,” tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Briptu-Rizka-dan-Brigadir-Esco.jpg)