Sembunyikan Stempel, Ketua DPRD Bone Menghadapi Mosi Tidak Percaya dari 35 Anggota Dewan
Ketua DPRD Bone disebut kerap menolak usulan dari delapan fraksi DPRD terkait sejumlah keputusan lembaga.
Ringkasan Berita:
- 35 Anggota DPRD Bone menyatakan mosi tidak percaya kepada ketua Andi Tenri Walinonong
- Ketua DPRD Bone disebut kerap menolak usulan dari delapan fraksi DPRD
- Ketua DPRD Bone hormati sikap anggota yang melayangkan mosi tidak percaya
TRIBUNNEWS.COM, BONE – Ketua DPRD Bone Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Tenri Walinonong mendapat mosi tidak percaya dari 35 anggota.
Surat tersebut ditandatangani Hj Adriani A. Page dari Fraksi PPP bersama 34 anggota dewan lain, tertanggal Jumat (10/10/2025), dan ditujukan kepada pimpinan DPRD Bone.
Dalam surat itu, para legislator menyatakan tidak lagi menaruh kepercayaan kepada Ketua DPRD karena dinilai mencederai marwah lembaga serta melanggar tata tertib dan kode etik.
Baca juga: Polemik Ijazah Jokowi dan Mosi Tidak Percaya BEM UGM pada Rektor, Rocky Gerung: Paradoks Akademis
Ketua DPRD Bone disebut kerap menolak usulan dari delapan fraksi DPRD terkait sejumlah keputusan lembaga.
Sikap tersebut dianggap tidak mencerminkan asas kolektif kolegial sebagaimana diatur dalam Pasal 164 ayat (2) juncto Pasal 165 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 65 Tata Tertib DPRD Bone Tahun 2024.
Dugaan Ego Pribadi Jadi Pemicu
Hj Adriani menjelaskan, mosi tidak percaya muncul akibat sejumlah kebijakan Ketua DPRD dinilai sarat kepentingan pribadi dan mengabaikan kesepakatan bersama.
“Dalam penentuan jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan), semua fraksi merekomendasikan satu nama yang telah mengikuti asesmen. Namun, hanya karena yang bersangkutan tidak melakukan komunikasi pribadi dengan ketua, rekomendasi itu tidak ditandatangani dan stempelnya disembunyikan. Kami sebagai anggota DPRD merasa tidak dihargai,” jelasnya saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Rabu (15/10/2025).
Ia juga menyoroti Ketua DPRD jarang memimpin rapat pembahasan APBD Perubahan.
Padahal itu merupakan kewajiban pimpinan dewan, terutama selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar).
“Dalam paripurna penandatanganan MoU APBD Perubahan, beliau juga menuduh rapat AKD tidak sah karena tidak diketahui olehnya, padahal surat rapat sudah melalui pimpinan DPRD,” tambah Adriani.
Adriani menegaskan, dirinya hanya mewakili anggota DPRD saat menyampaikan surat mosi kepada Sekretariat DPRD Bone.
Baca juga: Pemerintahan Prancis Tumbang dalam Mosi Tidak Percaya yang Bersejarah
“Bukan berarti saya yang bermasalah atau takut bertanggung jawab, tapi mekanismenya memang harus ada satu anggota yang menyampaikan surat ke Sekwan. Saya hanya mewakili teman-teman. Buktinya, 75 persen anggota DPRD menandatangani surat itu,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya kini menunggu tindak lanjut dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone.
“Masih banyak kesalahan lain yang dilakukan Ketua DPRD dan tidak sesuai dengan tugas serta fungsinya,” tegas Adriani.
Sekretaris DPRD Bone, Hj Faidah, membenarkan adanya surat mosi tidak percaya yang masuk ke sekretariat.
“Iya, betul. Ada suratnya yang masuk ke DPRD Bone dan ditujukan kepada pimpinan DPRD Bone,” kata Hj Faidah singkat.
Respon Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong
Andi Tenri Walinonong, menegaskan dinamika politik di lembaga perwakilan rakyat harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika kelembagaan.
Baca juga: Baru 3 Bulan Menjabat, Perdana Menteri Prancis Mundur, Digulingkan Lewat Mosi Tidak Percaya
Alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menyampaikan dirinya memahami prinsip dasar penyelenggaraan lembaga perwakilan rakyat.
“DPRD adalah lembaga politik yang bekerja berdasarkan hukum, bukan tekanan opini atau kepentingan sesaat. Perbedaan pandangan atau kritik terhadap pimpinan merupakan hal wajar dalam demokrasi, namun harus berlandaskan aturan perundang-undangan, tata tertib, dan kode etik DPRD,” ujarnya saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Rabu (15/10/2025).
Menanggapi laporan dugaan pelanggaran, ia menegaskan mosi tidak percaya belum memiliki kekuatan hukum sebelum diuji melalui mekanisme internal DPRD, yakni Badan Kehormatan (BK).
“Hanya Badan Kehormatan yang berwenang memeriksa, menilai, dan memutus apakah suatu tindakan melanggar tata tertib atau kode etik,” ujarnya.
“Saya menghormati mekanisme itu sepenuhnya dan siap memberikan klarifikasi sesuai prosedur yang sah,” tegasnya.
Tenri Walinonong juga menyampaikan seluruh keputusan selama menjabat selalu berdasarkan asas kolektif-kolegial, sebagaimana diatur dalam Pasal 165 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Setiap keputusan penting di DPRD harus melalui musyawarah bersama pimpinan dan alat kelengkapan dewan. Karena itu, jika ada perbedaan tafsir dalam pelaksanaan tugas, sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme internal dan komunikasi kelembagaan,” ungkapnya.
Ia menegaskan komitmennya menjunjung tinggi supremasi hukum dan prinsip due process of law dalam menghadapi dinamika politik di DPRD Bone.
“Kebenaran hukum bukan ditentukan oleh siapa yang paling banyak bersuara, tapi oleh siapa yang paling taat pada aturan. Saya akan menghadapi setiap proses dengan terbuka dan objektif,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Ketua DPRD Bone itu mengajak semua pihak menjaga marwah lembaga perwakilan rakyat agar tetap menjadi wadah perjuangan aspirasi masyarakat Bone.
“Perbedaan adalah hal biasa, tetapi tanggung jawab moral kita adalah memastikan setiap langkah dan keputusan berpijak pada hukum, etika, dan pengabdian kepada rakyat,” tandasnya.
Fraksi Gerindra dukung mosi tidak percaya
Fraksi Partai Gerindra ikut menandatangani gerakan mosi tidak percaya kepada Andi Tenri Walinonong.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bone, Andi Purnama Sari Amier mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari sikap politik kolektif sejumlah anggota DPRD.
“Fraksi Gerindra juga menyatakan mosi tidak percaya. Biarlah berjalan secara normatif. Alasannya sama dengan teman-teman anggota DPRD lainnya,” ujarnya.
Andi Purnama menambahkan, hingga saat ini laporan tersebut baru masuk ke BK.
Belum ada surat ke internal partai untuk pembahasan lebih lanjut.
Namun, dalam surat yang beredar surat ini ditembuskan ke Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Sulawesi Selatan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 35 Legislator Bone Layangkan Mosi Tak Percaya ke Ketua DPRD, Ini Respon Andi Tenri Walinonong
dan
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bone Sulsel Blak-blakan Usul Mosi Tidak Percaya ke Andi Tenri Walinonong
Sumber: Tribun Timur
| Nenek di Sulsel Dicoret dari Penerima Bansos Karena Rekening Terindikasi Judol, Ini Kata Anak |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Makassar Sabtu, 11 Oktober 2025: Hujan Guyur 2 Kecamatan |
|
|---|
| Rekeningnya Dipakai Judi Online, Seorang Nenek di Sulsel Dicoret dari Penerima Bansos |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Makassar Jumat, 10 Oktober 2025: Tak Berpotensi Hujan |
|
|---|
| Awal Mula Pelaut di Bantaeng Nikahi 2 Kekasihnya, yang Pertama Dilamar Malah Jadi Istri Kedua |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.