Kamis, 6 November 2025

Pria Todong Airsoft Gun dan Hajar Pacarnya yang PNS, Polisi Ungkap Motif Cemburu

Pria di Sragen aniaya pacarnya yang PNS dengan airsoft gun karena cemburu. Pelaku ditangkap beberapa jam setelah kejadian.

Editor: Glery Lazuardi
Freepik/KamranAydinov
AIRSOFT GUN - Polisi mengamankan DSW (39), pria asal Karanganyar yang menganiaya pacarnya, seorang PNS Sragen, dengan airsoft gun karena cemburu buta. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria menodongkan senjata jenis airsoftgun dan menghajar pacarnya yang seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sragen, Jawa Tengah.

Peristiwa itu terjadi saat DSW (39) mendatangi kantor pacarnya YEL (43) di Kantor Terpadu Pemerintah Daerah Sragen pada Senin (13/10/2025).

Kejadian itu berawal pada saat korban sedang bekerja di ruang kerja. Secara tiba-tiba, pelaku datang dan langsung membentak korban.

"Pelaku tiba-tiba datang, tanpa basa-basi, pelaku langsung memarahi dan membentak korban dengan ancaman serius, pelaku bilang 'ayo melu metu aku, yen ra gelem tak pateni' (ayo ikut saya keluar, kalau tidak mau akan kubunuh)," kata Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan kepada TribunSolo.com.

Lanjutnya, pada saat marah-marah tersebut, pelaku juga menarik jilbab korban.

Karena situasi tidak kondusif, rekan kerja korban yang melihat kejadian tersebut, langsung berusaha melerai.

Namun, tidak disangka, pelaku malah mengeluarkan benda menyerupai senjata api dari tasnya.

"Pelaku langsung menodongkan benda tersebut ke rekan kerja korban yang berusaha melerai, setelah itu, ia menodongkan senjata (airsfot gun) kepada korban," jelasnya.

"Pelaku juga memukuli korban berkali-kali menggunakan airsoft gun dan menendang tubuh korban, sebelum akhirnya korban melarikan diri," sambungnya.

Menurutnya, atas kejadian tersebut, korban mengalami luka perdarahan di kepala sebelah kiri, luka sobek di pergelangan tangan kanan, serta luka memar di lengan kanan dan kaki kiri korban.

Korban kemudian melaporkan apa yang ia alami ke Polres Sragen.

"Hanya berselang beberapa jam, sekira pukul 13.30 WIB, kami dapat mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar," pungkasnya. 

Motif Cemburu

DSW (39) seorang pria warga Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar mengakui alasannya menganiaya seorang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen karena cemburu.

Dimana, DSW cemburu melihat korban yang sudah dipacarinya selama 3,5 tahun berfoto bersama laki-laki lain.

"Karena ada postingan dengan laki-laki lain, sudah 3,5 tahun berpacaran, iya, emosi," kata DSW saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Kamis (16/10/2025).

Terpisah, Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan mengatakan korban dan pelaku sebelumnya berpacaran mulai September 2022 hingga 5 Oktober 2025.

Pada Bulan Juni 2025, korban bersama rekan-rekannya pergi berwisata ke Bali.

Saat itulah, korban berfoto bersama dengan seorang pria yang diketahui merupakan kru biro perjalanan wisata.

"Sepulang dari tour tersebut, korban mengupload foto bersama kru ke sosial media milik korban, kemudian tersangka melihat postingan tersebut dari sosmed korban," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (16/10/2025).

"Pelaku kemudian menanyakan kepada korban perihal laki-laki terseut, dan sempat mengancam akan mencari laki-laki yang ada di foto korban," sambungnya.

Ternyata, pada Bulan Juli 2025, korban pernah dianiaya pelaku saat berangkat kerja.

Pada 5 Oktober 2025, korban memutus hubungan asmara dengan pelaku.

Setelahnya korban diketahui memblokir sosial media pelaku.

Puncaknya pada Senin (13/10/2025), DSW mendatangi korban yang sedang bekerja di Kantor Terpadu Pemda Sragen.

Disitulah aksi penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata airsoft gun hingga membuat korban terluka.

"Pelaku disangkakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," pungkasnya. 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved