Bocah 5 Tahun Dirantai Orangtua saat Bekerja, Tanpa Makanan dan Hanya Diberi Kopi
Bocah 5 tahun di Lampung dirantai ke tiang kayu oleh orangtua saat ditinggal bekerja, hanya diberi segelas kopi.
Rantai yang melilit kakinya bahkan meninggalkan bekas luka dan memar di kulit.
“Dia cuma bisa bilang ‘tolong’ pelan-pelan, wajahnya ketakutan sekali,” kata warga lain dengan nada gemetar.
Warga kemudian berusaha menolong SN dengan segala cara. Proses pelepasan rantai tidak mudah karena rantai tersebut dipaku kuat ke tiang kayu. Salah seorang warga mengambil palu dan menghantam paku itu berulang kali hingga akhirnya rantai terlepas.
Saat rantai berhasil dilepaskan, tangis SN pecah. Ia langsung dipeluk warga yang menenangkannya. Tubuhnya tampak lemah, jalannya pincang, dan wajahnya pucat karena lama tidak makan.
Setelah berhasil dievakuasi, SN dibawa keluar rumah dalam kondisi lemas. Warga kemudian memberinya makanan dan air sebelum akhirnya menghubungi pihak berwenang untuk melaporkan kejadian tersebut.
Menurut warga, SN memang sering terlihat sendirian di rumah dalam kondisi kotor dan kurus. Lingkungan rumahnya juga tampak tidak layak huni, dengan lantai tanah dan dinding kayu yang sudah lapuk.
Beberapa warga mengaku sudah lama curiga karena tangisan SN sering terdengar setiap kali kedua orang tuanya pergi bekerja.
Tak lama setelah laporan diterima, pihak kepolisian mendatangi lokasi kejadian.
Petugas langsung mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa SN ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
SN kini menjalani pemeriksaan kesehatan dan pendampingan psikologis, sementara Emi dan Teguh diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
Polisi menduga kasus ini mengandung unsur kekerasan fisik dan penelantaran anak.
Orangtuanya telah diamankan oleh polisi dan diperiksa atas dugaan kekerasan fisik dan penelantaran anak.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mengandung unsur tragedi, kejanggalan, dan pelanggaran hak anak.
Penelantaran anak adalah tindakan mengabaikan atau tidak memenuhi kebutuhan dasar anak secara wajar, baik secara fisik, emosional, sosial, maupun spiritual, sehingga mengancam tumbuh kembang dan kesejahteraannya.
UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa penelantaran anak adalah bentuk pelanggaran terhadap hak anak yang dilindungi oleh negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/polisi-memasang-garis-polisi-lift-gedung-e-komplek-kantor-gubernur-jawa-tengahw343.jpg)