Rabu, 29 Oktober 2025

Bocah 5 Tahun Dirantai Orangtua saat Bekerja, Tanpa Makanan dan Hanya Diberi Kopi

Bocah 5 tahun di Lampung dirantai ke tiang kayu oleh orangtua saat ditinggal bekerja, hanya diberi segelas kopi.

Editor: Glery Lazuardi
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
ILUSTRASI GARIS POLISI - SN (5), bocah di Lampung Selatan, ditemukan lemas dan ketakutan dengan kaki terikat rantai ke tiang kayu di rumahnya. 

Dalam Pasal 59 UU tersebut, disebutkan bahwa anak yang terlantar berhak mendapatkan perlindungan khusus dari pemerintah dan lembaga negara.

UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak juga menegaskan bahwa anak berhak atas perawatan, asuhan, dan bimbingan berdasarkan kasih sayang, baik dalam keluarga maupun lembaga asuhan.

Orangtua atau wali yang menelantarkan anak dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU Perlindungan Anak. Penelantaran termasuk dalam kategori kekerasan terhadap anak, terutama jika menyebabkan luka fisik atau gangguan psikologis.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.comĀ 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved