Bocah 5 Tahun Dirantai Orangtua saat Bekerja, Tanpa Makanan dan Hanya Diberi Kopi
Bocah 5 tahun di Lampung dirantai ke tiang kayu oleh orangtua saat ditinggal bekerja, hanya diberi segelas kopi.
Dalam Pasal 59 UU tersebut, disebutkan bahwa anak yang terlantar berhak mendapatkan perlindungan khusus dari pemerintah dan lembaga negara.
UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak juga menegaskan bahwa anak berhak atas perawatan, asuhan, dan bimbingan berdasarkan kasih sayang, baik dalam keluarga maupun lembaga asuhan.
Orangtua atau wali yang menelantarkan anak dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU Perlindungan Anak. Penelantaran termasuk dalam kategori kekerasan terhadap anak, terutama jika menyebabkan luka fisik atau gangguan psikologis.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.comĀ
Sumber: Tribun Medan
| Prakiraan Cuaca Lampung Besok Sabtu, 18 Oktober 2025, BMKG: Hujan Ringan Siang Hari |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Bandar Lampung Jumat, 17 Oktober 2025: Siang sampai Sore Hujan Ringan |
|
|---|
| Profil Brigjen Pol. Sumarto, Jebolan Akademi Kepolisian 1991 yang Kini Jabat Wakapolda Lampung |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung Besok Jumat, 17 Oktober 2025, BMKG: Malam Diguyur Hujan Ringan |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Bandar Lampung Kamis, 16 Oktober 2025: Pagi Cerah Berawan, Siang Hujan Ringan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.