Jumat, 1 Mei 2026

Kasus Jerat Pejabat Kota Blitar: Wawali Diduga Tipu Pengusaha, Anggota Dewan Selingkuh dengan Polisi

Dua pejabat di Kota Blitar terjerat kasus berbeda. Wawali diduga melakukan penipuan. Sementara seorang anggota DPRD diduga selingkuh dengan polwan.

Tayang:
Istimewa via Surya.co.id
PEJABAT TERJERAT KASUS - Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba dilaporkan oleh seorang pengusaha di Makassar, Sulsel atas dugaan penipuan. Dia disebut membuat rugi korban hingga Rp214 juta. Selain Elim, pejabat di Kota Blitar lainnya berinisial GP terjerat kasus dugaan perselingkuhan. Anggota DPRD Blitar dari Fraksi PPP itu diduga berselingkuh dengan polwan anggota Polres Blitar Kota berinisial NW, 

TRIBUNNEWS.COM - Dua pejabat di Kota Blitar, Jawa Timur, kini tengah terjerat kasus berbeda.

Mereka adalah Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba dan anggota DPRD dari Fraksi PPP berinisial GP.

Adapun Elim terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap seorang pengusaha di Makassar, Sulawesi Selatan.

Sementara itu, GP diduga berselingkuh dengan seorang polwan dari Polres Blitar Kota berinisial NW.

Lalu, bagaimana kronologi dua kasus yang menjerat kedua pejabat tersebut? Berikut ulasannya.

Wawali Blitar Diduga Tipu Pengusaha, Korban Ngaku Rugi Rp214 Juta

Dikutip dari Kompas.com, Elim diduga menipu seorang pengusaha di Makassar dan berujung dirinya dilaporkan kepada Polrestabes Makassar.

Adapun pelaporan oleh korban sudah dilakukan pada 27 Desember 2024 lalu dengan nomor laporan LP/B/2440/XII/2024/SPKT/Polrestabes Makassar.

Baca juga: Awal Munculnya Nama Anggota DPRD Kota Blitar Disebut Selingkuh dengan Polwan, Tak Ada di Kamar Hotel

Elim disebut meminjam uang kepada korban, tetapi tidak kunjung dikembalikan. Pengusaha tersebut disebut mengalami kerugian hingga Rp214 juta.

Di sisi lain, laporan pengusaha itu telah masuk ke tahap penyelidikan dan telah memanggil Elim untuk dimintai keterangan.

Hanya saja, politikus Partai Gerindra itu disebut telah mangkir saat dua kali dipanggil. Adapun panggilan kedua seharusnya dijadwalkan pada 13 Oktober 2025.

"Sudah diberikan surat undangan untuk hadir (pemanggilan) tapi sampai saat ini belum sempat hadir. Saya belum tahu berapa kali dipanggil, cuma memang sudah dipanggil tapi belum datang," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin, Jumat (17/10/2025).

Sementara itu, berdasarkan informasi yang didapatkan, korban telah berupaya menagih Elim untuk mengembalikan uang yang dipinjam.

Penagihan dilakukan ketika rangkaian Pilkada Kota Blitar 2024 tengah berlangsung. Ketika itu Elim disebut telah berjanji akan melunasi utangnya.

Dia akan mengembalikan dengan cara mengangsur sebesar Rp20 juta per bulannya. Janji ini pun tertuang dalam surat perjanjian tertanggal 9 Oktober 2024.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved