Sabtu, 9 Mei 2026

Profil dan Sosok

Profil AKBP Fajar Widyadharma, Eks Kapolres Ngada yang Divonis 19 Tahun Penjara Terkait Pencabulan

Inilah profil eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang divonis 19 tahun penjara terkait kasus pencabulan anak.

Tayang:
Penulis: Rakli Almughni
Editor: Sri Juliati
Dok. Pos-Kupang.com/Tribunnews.com Reynas Abdila
KASUS AKBP FAJAR - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025). Inilah profil AKBP Fajar yang divonis 19 tahun penjara terkait kasus pencabulan anak. 

Ia terakhir kali melaporkan hartanya pada tanggal 7 Februari 2024 untuk periodik 2025.

Total harta Rp14 juta tersebut berasal dari kas dan setara kas milik AKBP Fajar.

Dalam laporannya di LHKPN KPK, Fajar mengaku tak memiliki harta yang berasa dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lain, surat berharga, dan harta lainnya.

Berikut rincian lengkap harta milik AKBP Fajar.

I. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp.---

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp.---

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp.---

D. SURAT BERHARGA Rp.---

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 14.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp.---

Sub Total Rp. 14.000.000

II. HUTANG Rp.---

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 14.000.00

Adapun Harta AKBP Fajar ini jauh berbanding terbalik dari harta yang ia laporkan di LHKPN KPK pada periodik 2022.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved