Polosnya Bocah di Bogor Tak Cerita soal Ibu Tiri Gemar Menyiksa, Tetangga Curiga Korban Diancam
Tetangga mengungkapkan bocah di Bogor yang menjadi tewas akibat disiksa, tak pernah cerita kekejaman ibu tirinya.
Ringkasan Berita:
- Bocah di Bogor, Jawa Barat, MAA (6), tewas menjadi korban penyiksaan oleh ibu tirinya, RN (30).
- MAA disiksa selama tiga hari berturut-turut sejak Jumat (17/10/2025).
- Tetangga mengatakan MAA tak pernah cerita, meski wajahnya kerap lebam dan terluka.
TRIBUNNEWS.com - Bocah asal Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, MAA (6), tewas menjadi korban penyiksaan ibu tirinya, RN (30).
MAA tewas setelah sang ibu tiri menyiksanya selama tiga hari berturut-turut, sejak Jumat (17/10/2025), hingga akhirnya korban tewas pada Senin (20/10/2025) dini hari.
Tetangga korban, Isah, mengaku sering melihat wajah MAA lebam dan luka ketika keluar rumah.
Namun, menurut Isah, MAA tak pernah cerita soal ibu tiri yang suka menyiksanya.
"Itu bocah kok bonyok-bonyok nggak pada ilang, setiap main lukanya luka baru, luka lebam baru, ada bekas cekekan."
"Pokoknya di sekitar muka kelihatannya, kalau di sekitar badan kan dia pake baju jadi gak keliatan," ungkap Isah kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (22/10/2025).
Baca juga: Cara Ibu Tiri di Bogor Tutupi Aksi Kejamnya Siksa Anak Sambung, Pakaikan Bedak untuk Samarkan Memar
"Jatuh dari kamar mandi katanya, kamu bener? Kalau jatuh kenapa nggak bilang sama orang tua kamu kan bisa diobatin kata temen saya sebelahnya nanya gitu, cuma geleng aja tuh anak, namanya polos ya," imbuh dia.
Isah mengaku sudah menaruh curiga sejak lama, MAA menjadi korban penyiksaan.
Ia juga menduga kuat MAA diancam oleh ibu tirinya agar tidak bercerita kepada siapapun.
Sayang, Isah mengaku tak punya bukti kuat soal penyiksaan yang dilakukan RN.
"Yang disayangkan sama warga, kenapa ini anak nggak mau ngaku? Mungkin dapat ancaman, penginnya itu anak ngaku (cerita), (tapi) ketakutan juga," kata Isah.
"Kalau nggak ada bukti kan kita nggak kuat (melapor)," lanjutnya.
Tewas akibat Luka di Kepala
Pada Kamis (23/10/2025), pihak kepolisian bersama dokter forensik melakukan proses ekshumasi terhadap makam MAA di kawasan Desa Rawapanjang, Kecamatan Bojonggede, untuk mendukung proses penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan jenazah MAA, korban mendalami pendarahan di bagian kepala yang mengakibatkan otaknya bengkak.
Tak hanya itu, ada beberapa luka di sekujur tubuh korban, terutama pada punggung dan bibir.
Namun, penyebab MAA tewas adalah luka di bagian kepalanya.
"Jadi ada aliran darah yang tidak lancar dan bagian kepala ataupun bagian otak mengalami pembengkakan," terang Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, Kamis (23/10/2025), dilansir TribunnewsBogor.com.
"Yang menyebabkan meninggalnya korban adalah luka di bagian kepala dan kami meyakini itu akibat kekerasan dengan benda tumpul," lanjutnya.
Mengenai alasan RN menyiksa MAA, Oka mengungkapkan pelaku merasa kesal karena korban tidak menurut.
Kepada polisi, RN menyebut korban sering menolak jika disuruh makan.
Selain itu, korban juga kerap meminta uang jajan dan hal tersebut membuat RN kesal hingga menyiksanya.
"Berdasarkan keterangan dari si tersangka atau pengakuan, tidak menuruti apa keinginan dari si tersangka, kadang disuruh makan tidak mau," jelas Oka, masih dari TribunnewsBogor.com.
"Korban juga beberapa kali meminta uang jajan tidak diberi, akhirnya tersangka melakukan tindakan kekerasan kepada korban," imbuh dia.
Terancam Penjara 15 Tahun
Penyiksaan terhadap MAA ternyata sudah dilakukan RN sejak awal Oktober 2025.
Kompol Made Gede Oka Utama mengatakan penyiksaan dilakukan secara berkala.
"Penganiayaan atau pemukulan yang dilakukan ibu korban itu secara berkala telah dilakukan sejak awal bulan Oktober 2025. Jadi secara berkesinambungan, penganiayaan tersebut sudah dilakukan," tutur Oka.
Namun, puncaknya baru terjadi pada Jumat (17/10/2025), ketika RN menyiksa MAA selama tiga hari berturut-turut sampai Senin (20/10/2025).
Pada Senin dini hari, MAA pun tewas tak kuat atas penyiksaan pelaku.
Saat pihak kepolisian mendatangi kediaman mereka, RN mengaku telah menyiksa MAA hingga menyebabkan korban tewas.
RN kini dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Gede mengatakan RN dikenakan Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani)
| Bocah di Bogor Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Kandung Buat Alibi Anak Jatuh di Kamar Mandi |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Bogor Jabar, Jumat 24 Oktober 2025, Waspada Hujan Disertai Petir |
|
|---|
| Pemkab Bogor Dorong Profesionalisme Damkar, Tanamkan Semangat Nasionalisme dalam Pelayanan Publik |
|
|---|
| Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Bupati Bogor Anugerahkan Penghargaan kepada Investor Terbaik |
|
|---|
| Polisi Ungkap Motif Ibu Tiri Siksa Bocah hingga Tewas di Bojonggede Bogor |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.