Rabu, 29 Oktober 2025

MB Pegawai Pemkab Digerebek saat Pesta Gay di Ngagel Surabaya, Status PPPK, Baru 6 Bulan Kerja

Pegawai Pemkab yang digerebek dalam pesta gay di Surabaya bukan ASN, melainkan PPPK.

Dok. Polrestabes Surabaya
PENGGEREBEKAN PESTA GAY - Pihak Polrestabes Surabaya bersama Polsek Wonokromo menggerebek pesta gay di sebuah hotel di kawasan Ngagel, Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (18/10/2025) malam. Sebanyak 34 pria diamankan, salah satu di antaranya merupakan adalah pegawai Pemkab Sidoarjo berstatus PPPK. 
Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWS.com - Identitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut digerebek dalam pesta gay di sebuah hotel di kawasan Ngagel, Kota Surabaya, Jawa Timur, sudah diketahui.

Belakangan, sosok yang dimaksud bukanlah ASN, melainkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Inisialnya adalah MB.

MB merupakan staf PPPK di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo yang baru bekerja selama enam bulan belakangan.

"Memang di pegawai di lingkungan Pemkab Sidoarjo, tapi bukan ASN. Statusnya PPPK," tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati, Kamis (23/10/2025), dilansir Surya.co.id.

Terbaru, Fenny mengatakan pihaknya telah mendapatkan surat penahanan MB dari Polrestabes Surabaya.

Ia juga menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan dengan inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Bupati Sidoarjo.

Baca juga: 5 Fakta Pesta Gay di Ngagel Surabaya: 29 dari 34 Positif HIV, 6 Pria Jadi Wanita, hingga Kronologi

Fenny memastikan gaji MB bakal dihentikan.

"BKD sudah berkoordinasi dengan Polrestabes dan sudah mendapatkan surat penahanan yang bersangkutan," kata Fenny, Jumat (24/10/2025), dikutip dari Kompas.com.

"BKD sudah menyampaikan surat rekomendasi penghentian gaji yang bersangkutan," imbuhnya.

Selain gaji dihentikan, MB juga terancam dikenai sanksi sebab sudah melanggar kode etik ASN maupun PPPK.

"Pemerintah daerah akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan atas kasus yang dihadapi sesuai norma dan etik ASN," pungkasnya.

Sementara itu, DPRD Kabupaten Sidoarjo berencana memanggil BKD terkait MB.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, Raymond Tara, menyebut tindakan MB telah mencoreng nama instansi tempatnya bekerja.

"Tindakan tersebut sudah sangat mencoreng Pemerintah Kabupaten Sidoarjo," tegas Raymond, Kamis, masih dari Kompas.com.

"Insya Allah BKD dalam waktu dekat ini akan kita panggil," kata dia.

Kronologi Pesta Gay Digelar

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, membeberkan kronologi pesta gay di Ngagel digelar.

Hal ini bermula saat pelaku berinisial RK, menghubungi temannya MR, untuk meminta dana membuat acara tersebut.

Keduanya sudah saling kenal sebab pernah mengikuti acara serupa.

MR yang setuju itupun langsung mengirimkan sejumlah uang yang digunakan untuk kebutuhan acara.

"RK alias DS kenal dengan MR alias A karena pernah sama-sama mengikuti event. Tanggal 27 September 2025, RK menghubungi MR," jelas Edy di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (22/10/2025).

"MR memberi dana Rp1.780.000 untuk memesan dua kamar hotel, juga Rp435.000 untuk poppers, yaitu obat perangsang sebagai doorprize. Uang tersebut ditransfer ke rekening RK," imbuhnya.

Setelah menerima dana dari MR, RK menyebarkan informasi mengenai acara 'Siwalan Party" ke sebuah grup WhatsApp yang bernama Surabaya X-Mail 2.

Ia juga menunjuk tujuh orang menjadi admin pembantu yang semuanya saling mengenal.

"RK membuat flyer untuk mengundang peserta dan membuat rules dalam event tersebut. RK juga menunjuk tujuh orang admin pembantu yang mana mereka sebenarnya sudah saling kenal," tutur Edy.

Hari H acara, Sabtu (18/10/2025), pendaftaran dimulai pukul 18.00-21.00 WIB.

Selanjutnya, beberapa permainan dilakukan hingga kemudian acara puncak berlangsung pada pukul 22.00 WIB.

"Pukul 21.30 mulai dilaksanakan game. Kemudian pukul 22.00 adalah saat dilaksanakan acara party seks yang merupakan puncak acara party seks gay sesama jenis," ujarnya.

Kemudian, aparat kepolisian mulai mendatangi lokasi digelarnya pesta seks sejenis tersebut sekitar pukul 23.00 WIB.

Mereka langsung menangkap sebanyak 34 orang di dalam kamar.

Polisi diketahui telah menetapkan ke-34 pria tersebut sebagai tersangka di mana mereka memiliki peran berbeda.

Edy mengatakan peran tersebut terbagi menjadi beberapa klaster, termasuk inisiator, penyandang dana, admin media sosial, peserta yang mendaftar lewat grup media sosial, hingga enam pria yang berperan sebagai perempuan dalam hubungan seksual.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal berbeda tergantung peran mereka.

Tersangka pemodal dijerat Pasal 33 juncto Pasal 7 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.

Tersangka admin utama dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP.

Admin dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sebanyak 25 peserta yang terlibat pesta gay terancam Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

29 Positif HIV

Dari hasil pemeriksaan kesehatan, didapati 29 dari 34 pria yang diamankan positif HIV.

HIV atau Human Immunodeficiency Virus (HIV) adalah penyakit yang disebabkan oleh virus dan apabila terinfeksi, maka akan menyerang dan menghancurkan sel-sel sistem kekebalan tubuh, sehingga tubuh sulit melawan infeksi dan penyakit.

"Dari total 34 yang dilakukan pemeriksaan kesehatan, ada 29 orang yang positif. (Yang positif) mayoritas merupakan warga luar kota," jelas Nanik, Kamis (23/10/2025), masih dari TribunJatim.com.

Karena puluhan pria tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan, ujar Nanik, pihak Dinkes berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya untuk pemantauan pengobatan.

"Dinkes berkoordinasi dengan Polrestabes untuk pemantauan pengobatan mengingat mereka masih dalam proses penyidikan," katanya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJatim.com/Surya.co.id/Tony Hermawan/Bobby Constantine, Kompas.com/Andhi Dwi)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved