Sabtu, 1 November 2025

Kronologi Kasus Rudapaksa Mahasiswi yang Bikin Oknum Kades dan Kadus di Jember Diperiksa Inspektorat

Menurut Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma, pelaku sempat berpura-pura pulang ke rumah ibunya di Balung sebelum melarikan diri

Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa/TribunJatim.com
PELAKU RUDAPAKSA MAHASISWI - Polisi berhasil menangkap S (27), pelaku rudapaksa terhadap mahasiswi di Kecamatan Balung, Jember, Jawa Timur. Polisi berhasil mengamankan pelaku di lokasi persembunyiannya di kawasan Sidoarjo pada 23 Oktober 2025 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi 

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER – Kasus rudapaksa terhadap mahasiswi asal Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, berujung panjang.

Selain pelaku kini telah ditangkap polisi, dua perangkat desa yang menangani laporan korban justru diperiksa oleh Inspektorat karena dinilai lalai dalam memberikan pelayanan kepada korban.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 02.00 dini hari. 

Korban, mahasiswi berinisial SF (21), sedang tidur di kamarnya ketika pelaku S (27), yang merupakan tetangganya sendiri, masuk melalui jendela.

Korban yang terkejut sempat berteriak dan melawan.

Namun pelaku memukul dan mencekik korban hingga tak berdaya, lalu mengancam akan membunuhnya sebelum melancarkan aksi bejatnya.

Baca juga: Sosok Kompol HS, Perwira Polisi Dilaporkan ke Propam, Dituduh Rudapaksa Mantan Kekasih 

Setelah kejadian, korban mengalami luka lebam di pipi, mata, dan tangan.

Korban kemudian melapor ke kepala desa setempat, berharap mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum.

Namun perangkat desa justru menyarankan penyelesaian secara kekeluargaan — bahkan meminta korban menikahi pelaku.

Merasa tidak mendapat keadilan, korban akhirnya melapor ke Polsek Balung pada 15 Oktober 2025.

Saat polisi datang ke rumah pelaku, pelaku sudah melarikan diri.

Pelaku Ditangkap di Sidoarjo

Pelaksana Harian Kapolsek Balung, Ipda Sentot, menjelaskan pihaknya langsung memeriksa korban dan saksi-saksi usai laporan diterima.

“Sejak awal dilaporkan, pelaku sudah tidak ada di tempat. Kami juga meminta bantuan masyarakat bila mengetahui keberadaannya,” ujarnya.

Setelah kasus diambil alih Polres Jember pada 20 Oktober 2025, proses pengejaran dilakukan secara intensif.

Dua hari kemudian, pada 23 Oktober 2025, polisi berhasil menangkap pelaku di persembunyiannya di wilayah Sidoarjo.

Menurut Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma, pelaku sempat berpura-pura pulang ke rumah ibunya di Balung sebelum melarikan diri.

“Pelaku sempat mengganti nomor handphone-nya untuk mengaburkan situasi, lalu kabur ke Sidoarjo pada 19 Oktober 2025,” jelas Angga.

Baca juga: Sosok Ayah di Cirebon Rudapaksa Anak Kandung hingga Melahirkan, Korban Diancam Sejak 2019

Kades dan Kasun Diperiksa Inspektorat

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) berinisial NK dan Kepala Dusun (Kasun) tempat korban tinggal turut diperiksa oleh Inspektorat Pemkab Jember.

Kepala Inspektorat, Ratno C. Sembodo, mengatakan kedua perangkat desa tersebut dinilai tidak menjalankan tugas pelayanan publik dengan baik terhadap korban.

“Sanksi administrasi kepada kades berupa peringatan tertulis pertama, begitu juga kasunnya,” ujar Ratno, Senin (27/10/2025).

Menurut Ratno, perangkat desa seharusnya segera membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis dan memberikan perlindungan darurat.

“Kades wajib memberikan layanan saat kondisi darurat, tapi hal itu tidak dilakukan. Ini bentuk kelalaian,” tegasnya.

Selain itu, Ratno menyoroti sikap perangkat desa yang justru meminta korban menikahi pelaku.

“Tugas pokok dan fungsi kades adalah melindungi masyarakatnya dan memberikan pelayanan terbaik. Tapi dalam kasus ini, justru sebaliknya,” tambahnya.
 
Pendamping Nilai Penanganan Lamban

Ketua PC Fatayat NU Jember, Nurul Hidayah, yang mendampingi korban, menilai penanganan awal kasus ini sangat lamban dan tidak berpihak pada korban.

“Lambannya respons membuat pelaku bisa melarikan diri dan menciptakan ketakutan baru bagi korban yang masih tinggal di lingkungan yang sama,” ujarnya.
 
Kini, pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara Inspektorat telah merekomendasikan sanksi administratif kepada perangkat desa yang lalai, dan hasilnya akan segera dilaporkan kepada Bupati Jember untuk ditindaklanjuti.  (Tribun Jatim/Imam Nawawi) 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Kades dan Kasun di Jember yang Minta Mahasiswi Korban Rudapaksa Nikahi Pelaku

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved