Selasa, 28 Oktober 2025

Profil dan Sosok

Profil Wali Kota Sabang Zulfkifli Adam Minta Legalkan Ganja Medis: Kita Jual Rp15 Juta per Kilo Laku

Viral di media sosial, Wali Kota Sabang, Zulkfili Adam mengusulkan agar ganja untuk keperluan medis, dilegalkan di Indonesia.

Dok. Pemkot Sabang
LEGALKAN GANJA MEDIS - Foto Wali Kota Sabang, Aceh, Zulkifli Adam. Saat Pertemuan Pemerintah Aceh bersama Badan Legislasi DPR RI dengan Para Akademisi dan Tokoh Masyarakat di Banda Aceh, Selasa (21/10/2025) pekan lalu, Zulkifli Adam mengusulkan agar ganja untuk keperluan medis, dilegalkan. 

Ia sebelumnya juga menduduki kursi jabatan Wali Kota Sabang untuk periode 2012-2017.

Di periode pertama kepemimpinannya, Zulkifli sempat tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan rumah guru pada tahun anggaran 2012.

Dikutip dari TribunnewsMaker.com, nilai kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp1,4 miliar.

Namun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada Jumat, 7 Februari 2020, Zulkifli Adam dinyatakan tidak bersalah.

Meski tak tercatat di mana Zulkifli menempuh pendidikan formalnya, laman resmi Pemkot Sabang menuliskan Zulkifli merupakan lulusan SMA.

Dalam pemberitaan Serambinews.com tanggal 6 Februari 2025, Zulkifli resmi bergabung menjadi kader Partai Amanat Nasional (PAN).

Zulkifli mengaku memilih bergabung dengan PAN karena serasa rumah bagi dirinya.

"PAN merupakan rumah saya dulu, dan saya kembali ke rumah saya dulu, PAN tidak asing bagi saya," kata Zulkifli, Rabu (5/2/2025).

Pada April 2025, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Sabang menetapkan pasangan Zulkifli Adam-Suradji Junus sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Sabang terpilih periode 2025-2030.

Keduanya berhasil meraup 9.896 suara atau 44,90 persen dari suara sah, dilansir kompas.tv.

Zulkifli-Suradji kemudian dilantik oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, pada 14 Juni 2025, masih dari Serambinews.com.

Aturan Pelarangan Ganja

Sebagai informasi, pelarangan ganja untuk keperluan medis di Indonesia termuat dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dilansir Kompas.com.

Dalam Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dijelaskan narkotika terbagi menjadi tiga golongan, yaitu golongan I, II, dan III.

Bunyi dari pasal tersebut adalah:

"Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan 'Narkotika Golongan I' adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan."

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved