Rabu, 29 Oktober 2025

Profil dan Sosok

Profil Wali Kota Sabang Zulfkifli Adam Minta Legalkan Ganja Medis: Kita Jual Rp15 Juta per Kilo Laku

Viral di media sosial, Wali Kota Sabang, Zulkfili Adam mengusulkan agar ganja untuk keperluan medis, dilegalkan di Indonesia.

Dok. Pemkot Sabang
LEGALKAN GANJA MEDIS - Foto Wali Kota Sabang, Aceh, Zulkifli Adam. Saat Pertemuan Pemerintah Aceh bersama Badan Legislasi DPR RI dengan Para Akademisi dan Tokoh Masyarakat di Banda Aceh, Selasa (21/10/2025) pekan lalu, Zulkifli Adam mengusulkan agar ganja untuk keperluan medis, dilegalkan. 

Berikut ini pengertian narkotika golongan I, II, dan III, serta daftarnya:

1. Narkotika Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Narkotika Golongan I termasuk opium mentah, tanaman koka, daun koka, kokain mentah, heroina, metamfetamina, dan tanaman ganja.

2. Narkotika Golongan II adalah narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Narkotika golongan II adalah ekgonina, morfin, metobromida, dan morfina.

3. Narkotika Golongan III adalah narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.

Yang termasuk golongan III adalah etilmorfina, kodeina, polkodina, dan propiram.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Serambinews.com/Aulia Prasetya, TribunnewsMaker.com/Candra Isriadhi, Kompas.tv/Deni Mulia, Kompas.com)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved