Jumat, 31 Oktober 2025

Berita Viral

Penjelasan MUI soal Warung Bakso Babi di Bantul Dipasangi Spanduk Nonhalal: agar Warga Tak Terjebak

MUI ungkap tujuan utama pemasangan spanduk di warung bakso babi di Bantul adalah untuk memberikan edukasi, bukan pelarangan.

Dok. DMI Ngestiharjo via Tribun Jogja
BAKSO BABI - Proses pemasangan spanduk bakso mengandung babi di salah satu warung di Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta oleh DMI Ngestiharjo dan MUI pada Jumat (24/10/2025). MUI ungkap tujuan utama pemasangan spanduk di warung bakso babi di Bantul adalah untuk memberikan edukasi, bukan pelarangan. 
Ringkasan Berita:
  • Spanduk berwarna merah bertuliskan “Bakso Babi (Tidak Halal)” terpasang di kawasan Ngestiharjo.
  • MUI menjelaskan spanduk tersebut sudah dipasang sejak Januari 2025 oleh DMI Ngestiharjo.
  • Namun, setelah video viral di media sosial, keberadaan spanduk itu menimbulkan banyak tafsir di masyarakat.

TRIBUNNEWS.COM - Warung bakso di Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), viral di media sosial.

Pemasangan spanduk bertuliskan 'Bakso Babi' oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) setempat di warung bakso itu menghebohkan publik.

Dalam spanduk tersebut, juga bertuliskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Spanduk berwarna merah bertuliskan “Bakso Babi (Tidak Halal)”.

Di bagian bawahnya terdapat tulisan “Informasi ini disampaikan oleh DMI Ngestiharjo dan MUI Kapanewon Kasihan.”

Lantas, apa tujuan pemasangan spanduk nonhalal itu?

Ketua MUI Kapanewon Kasihan, Armen Siregar, menjelaskan spanduk tersebut sudah dipasang sejak Januari 2025 oleh DMI Ngestiharjo.

Namun, setelah video viral di media sosial, keberadaan spanduk itu menimbulkan banyak tafsir di masyarakat.

Dengan demikian, untuk menghindari kesalahpahaman, unsur Forkopimkap Kasihan lalu menggelar rapat koordinasi.

Dari hasil rapat, disepakati bahwa penambahan tulisan agar informasi lebih jelas.

“Ditambahi kata-kata ‘informasi ini disampaikan oleh MUI Kasihan dan DMI Ngestiharjo’,” ujar Armen, Selasa (28/10/2025), dilansir Kompas.com.

Baca juga: Reaksi Penjual Bakso Babi di Bantul setelah Warungnya Dipasangi Spanduk Nonhalal: Sekarang Susah

Menurut Armen, tujuan utama pemasangan spanduk di warung bakso babi tersebut adalah untuk memberikan edukasi, bukan pelarangan.

“Intinya menyampaikan informasi agar masyarakat tidak terjebak."

"Karena kalau kita melarang menjual juga tidak bisa karena tidak ada Undang-undangnya."

"Tapi tujuan kita melindungi konsumen karena banyak yang berjilbab beli bakso tersebut,” jelasnya.

Penjual Bakso Sempat Pasang Keterangan Nonhalal

Pemilik usaha bakso babi yang berinisial S disebut pernah memasang keterangan nonhalal, tapi akhirnya ditegur karena tulisannya kecil.

Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua RT 4, Padukuhan Dukuh IV Cungkuk, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Bambang Handoko.

Bambang menyebut, tempat usaha bakso babi itu bukan tempat pribadi S, melainkan sewa kepada seorang warga setempat.

Ia mengungkapkan, dirinya sudah pernah menyampaikan kepada S untuk memasang spanduk tulisan nonhalal agar tidak meresahkan masyarakat setempat.

Menurutnya, tulisan nonhalal itu sudah pernah dipasang oleh S, namun dihilangkan lagi.

"Pernah tulisan nonhalal itu dipasang, tapi dengan tulisan kecil. Terus saya tegur, tulisannya dipasang agak besar. Tulisannya pakai karton gitu."

"Kemudian, yang terakhir ini pemasangan spanduk dari pemuda muslim setempat dan kemarin diganti dari MUI," ujarnya, Senin (27/10/2025), dikutip dari TribunJogja.com.

Baca juga: Sosok Pedagang Bakso Babi di Bantul, Sudah Puluhan Tahun Jualan Tak Beri Keterangan Nonhalal

Bambang mengungkapkan, S telah berjualan bakso sejak tahun 1990-an.

Masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi usaha bakso babi itu, disebut sudah banyak yang tahu jika bakso buatan S mengandung bahan nonhalal.

Namun, kata Bambang, masyarakat luar kampung tersebut banyak yang belum mengetahui bahwa bakso buatan S mengandung bahan nonhalal dikarenakan tidak diberi label nonhalal.

"Selama ini enggak ada (masyarakat setempat yang menegur pembeli bakso buatan S saat sebelum diberi label nonhalal)."

"Apalagi, saya sendiri kan tidak pernah di rumah (jarang di rumah dikarenakan memiliki kesibukan lain). Saya sebagai RT di sini jarang di rumah. Kemudian, pantauan saya tidak begitu ketat," paparnya.

Penjelasan DMI

Hal senada disampaikan oleh Sekjen DMI Ngestiharjo, Ahmad Bukhori.

Ia menyampaikan, penjual bakso tersebut awalnya jualan keliling kampung pada tahun 1990-an.

Setelah itu, penjual bakso baru memiliki lapak di Ngestiharjo sekitar tahun 2016.

"Nah, kami baru masuk pembahasan kepengurusan dan diskusi di organisasi DMI sekitar Desember 2024 atau awal Januari 2025."

"Lalu muncul isu keresahan di wilayah Ngestiharjo ada penjual bakso non halal yang tidak mencantumkan informasi bahwa produk bakso itu nonhalal," ujarnya kepada TribunJogja.com, Senin.

Baca juga: Penjual Bakso Babi di Bantul Keberatan jika Dipasang Keterangan Non Halal, Takut Pendapatan Menurun

Bukhori menyebut, para pelanggan di tempat usaha itu banyak yang berasal dari kalangan umat muslim.

DMI Ngestiharjo lalu berupaya mengambil sikap melakukan pendekatan pada awal tahun 2025 melalui dukuh setempat, ke pihak RT setempat, hingga ke penjual bakso tersebut.

"Beberapa orang yang tinggal di daerah sana ada yang tahu kalau itu bakso memiliki kandungan nonhalal. Tapi, kadang orang di sana bisa memberitahu dan kadang tidak bisa memberitahu ke pelanggan," katanya.

"Cuma dari penjual merasa keberatan atau bagaimana gitu, karena kalau ditulis bakso babi kan pembelinya otomatis berkurang. Kan begitu. Jadi, penjual hanya bilang iya-iya gitu saja. Setelah beberapa kali teguran, penjual hanya memasang tulisan B2 di kertas HVS. Tulisan itu pun kadang dipasang, kadang enggak," papar Bukhori.

Kemudian, DMI Ngestiharjo mengambil sikap untuk memasang spanduk bertuliskan 'BAKSO BABI' dan terdapat logo DMI Ngestiharjo.

Proses pemasangan dilakukan atas seizin pemilik usaha bakso babi.

Pemasangan spanduk versi satu dipasang pada Februari 2025.

Namun, dikarenakan spanduk itu viral pada Oktober 2025, sehingga pemasangan spanduk diganti versi kedua dengan logo dari MUI dan DMI Ngestiharjo pada Jumat (24/10/2025).

"Begitu dipasang, akhir-akhir Oktober ini ada seorang yang membuat video dan viral karena ada logo DMI. (Ada yang berpendapat) itu bakso babi kok ada logo DMI, apakah DMI support atau malah jualan babi? Ternyata ada miss persepsi, jadi viral dan sebagainya," jelas Bukhori.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kata Ketua RT soal Bakso Babi di Bantul, Pemilik Pilih Tidak Komentar

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJogja.com/Neti Istimewa Rukmana) (Kompas.com/Markus Yuwono)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved