demo di jakarta
Ribuan Guru Honorer Madrasah Swasta di Banten Demo ke Jakarta, Bagaimana Nasib Siswanya?
Ribuan guru honorer madrasah swasta di Banten berangkat ke Jakarta sejak Rabu (29/10/2025) malam untuk ikut demo, bagaimana nasib para siswa?
Tak hanya itu, para guru honorer madrasah swasta juga berharap adanya pengangkatan untuk menjadi ASN P3K.
"Minimal tuntutan kami ini dikabulkan, tidak lagi ada diskriminasi, dan laksanakan amanat konstitusi yang sesuai dengan harapan para guru-guru honorer madrasah swasta ini," pungkasnya.
50 Bus Berangkat ke Jakarta
Fahru mengungkapkan dari Provinsi Banten, massa aksi dijadwalkan berangkat Rabu (29/10/2025) sekira pukul 22.00 WIB dari Alun-alun Pandeglang menuju masjid Istiqlal Jakarta.
Adapun kendaraan yang digunakan yakni 50 bus dan puluhan mobil pribadi
"Kurang lebih 40 sampai 50 bus dari Banten, belum termasuk mobil pribadi," katanya.
Fahru memperkirakan total massa dari Banten mencapai 3.000 guru madrasah swasta.
"Pandeglang kurang lebih 1000 masa aksi. Keseluruhan 3000 masa aksi kalau dari Banten yang ikut demo ke Istana Presiden besok hari," katanya.
Ia menambahkan, aksi serupa juga diikuti oleh guru madrasah dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Lampung, Sulawesi, hingga Papua.
"Baik dari Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Lampung, Sulawesi, Papua, pokoknya seluruh Indonesia," sambungnya.
Respons Kemenag
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar mengatakan demo tersebut merupakan bentuk aspirasi dari para guru.
"Itu menjadi bagian perjuangan para guru yang tentu kami sebagai pemerintah tetap berikan kebebasan mereka untuk menyampaikan aspirasi mereka," kata Thobib di Hotel Alia, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Baca juga: Momen Haru Menteri Agama Nasaruddin Umar Ziarah dan Meletakkan Rosario di Makam Paus Fransiskus
Thobib mengatakan Pemerintah akan menyerap aspirasi yang disampaikan oleh para guru madrasah.
Aksi ini digelar untuk menuntut perubahan aturan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang dinilai diskriminatif terhadap guru madrasah swasta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.