Sabtu, 1 November 2025

Polisi Bongkar Prostitusi di Malang, Mahasiswa Jadi Muncikari Rekrut Anak di Bawah Umur

Polisi bongkar prostitusi online di Malang. Mahasiswa jadi muncikari, anak di bawah umur ikut terlibat.

|
Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com
ILUSTRASI PROSTITUSI - Mahasiswa di Malang jadi muncikari, rekrut anak di bawah umur, kontrakan digerebek polisi. 

"Tersangka menyediakan kamar di kontrakannya untuk praktik prostitusi ini. Nantinya tersangka mendapatkan upah senilai Rp 50 ribu dari masing-masing pekerja seks. Pada saat diamankan ada bukti senilai Rp 100 ribu," terangnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari saksi yang merupakan pekerja seks di kontrakan itu mengaku mematok tarif Rp 300 ribu ke pelanggannya. Kemudian Rp 50 ribu diberikan kepada tersangka sebagai upah yang menyewakan kamar.

Kini, kedelapan saksi yang digerebek telah dipulangkan ke rumah masing-masing.

Menurut Try, untuk saksi di bawah umur akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Rencana kami lakukan pemeriksaan lanjutan terutama anak-anak untuk dilakukan pendalaman," tuturnya.

Berdasarkan keterangan saksi di bawah umur, mereka nekat terjun di dunia prostitusi karena faktor ekonomi serta kebutuhan gaya hidup. 

Sementara itu, tersangka disangkakan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 88 juncto (jo) 76i UU perlindungan anak.

Kemudian jo Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved