Tetangga Sebut Korban Tewas Dianiaya Oknum Polisi adalah Penyandang Disabilitas
Paulus alias Adi atau AD, warga Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur yang tewas dianiaya oknum polisi di Ende disebut warga penyandang disabilitas.
Ringkasan Berita:
- Paulus alias Adi, warga Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Pulau Flores, NTT tewas diduga dianiaya oknum anggota Polres Ende berinisial OSC.
- Warga setempat menyebut korban AD merupakan penyandang disabilitas.
- Korban mengalami tuna rungu dan tuna wicara.
TRIBUNNEWS.COM, ENDE – Paulus alias Adi atau AD, warga Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) tewas diduga dianiaya oknum anggota Polres Ende berinisial OSC.
Warga setempat menyebut korban AD merupakan penyandang disabilitas.
Korban mengalami tuna rungu dan tuna wicara.
"Dia (korban) telinganya tuli, terus ngongo (tuna wicara), dia tidak bisa bicara. Kalau kita bicara dengan dia, dia hanya lihat mimik wajah kita saja," ujar sumber yang enggan disebut identitasnya saat ditemui POS-KUPANG.COM di rumah duka, belakang Kampus I Uniflor Ende, Kamis (30/10/2025) malam.
Baca juga: Teguran Soal Rokok Berujung Tragedi, Driver Online di Pasar Minggu Tewas Dianiaya Adik Ipar
Kronologis Penganiayaan
Peristiwa penganiayaan terjadi Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 22.30 Wita di depan Rumah Singgah ODGJ Samaria, Jalan Prof Dr. W.Z. Yohanes, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende.
Pelaku adalah Bripda Oschar alias OSC merupakan oknum polisi yang bertugas di Polres Ende.
Bripda adalah singkatan dari Brigadir Polisi Dua, yaitu pangkat terendah dalam jenjang kepolisian Indonesia untuk golongan Bintara (setingkat dengan prajurit tamtama di TNI).
Pangkat ini digunakan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Informasi yang dihimpun, saat kejadian korban dan pelaku berada di rumah Fransiskus Tura, tempat berlangsungnya acara syukuran permandian.
Di tengah acara, seorang saksi bernama Eduardus diduga berteriak, “Napa sena, jao mendi topo,” (Tunggu disitu, saya ambil parang) yang memicu emosi pelaku.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menghampiri korban dan memukul leher bagian belakang korban menggunakan kepalan tangan kanan. Korban pun terjatuh seketika.
Beberapa saksi sempat berusaha menahan pelaku, namun pelaku justru memberontak dan kembali mengejar korban hingga ke jalan setapak di depan Rumah Singgah ODGJ Samaria.
Baca juga: Warga Ungkap Kondisi Terakhir Bocah di Bogor Sebelum Tewas Dianiaya Ibu Tiri: Kok Tega
Korban ditemukan tergeletak dengan luka serius, termasuk luka terbuka di lengan kanan dan memar di bagian dahi.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Ende untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun dia meninggal dunia pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke SPKT Polres Ende dengan nomor laporan LP/B/205/X/SPKT/Polres Ende/Polda NTT, tertanggal 29 Oktober 2025.
Paman kandung korban, Antonius Kapo berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil.
"Harapan dari keluarga supaya kasus ini diusut tuntas, pelaku diproses seadil-adilnya, kalau bisa dipecat, pelaku-pelaku yang lain juga diseret semua," harap Antonius saat ditemui di rumah duka, Kamis (30/10/2025) malam.
Sosok Korban
Antonius Kapo, paman korban menjelaskan, AD baru dua bulan berada di Kota Ende.
Keluarganya tinggal di Kalimantan.
AD sudah membeli tiket kapal laut untuk kembali ke Kalimantan dalam waktu dekat.
"Rencananya dia mau kembali ke Kalimantan tanggal 5 November ini, menyusul istri dan dua anaknya disana," ungkap Antonius ditemui di rumah duka di belakang Kampus I Uniflor Ende, Kamis (30/10/2025) malam.
Menurut Antonius, AD memiliki tiga orang anak, dua akan di antaranya tinggal di Kalimantan, sementara seorang anak lagi tinggal di Ende.
AD berprofesi sebagai tukang ojek selama tinggal di Ende.
"Anaknya tiga orang. Selama disini korban ojek," ungkap Antonius.
Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kronologi Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga Ende Hingga Tewas
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.