Kasat Narkoba dan 6 Anggota Polresta Pekanbaru Dicopot dan Dijebloskan ke Patsus
Kasat Narkoba Pekanbaru & 6 anggota dicopot! Diduga langgar SOP, tujuh polisi kini dijebloskan ke Patsus. Cek kronologi lengkapnya di sini!
Ringkasan Berita:
- Kompol M Jacub Nurman Kamaru resmi kehilangan jabatan Kasat Narkoba akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan perkara.
- Enam anak buahnya dari perwira hingga bintara turut dikurung di sel khusus demi pemeriksaan internal.
- Simak fakta skandal di balik penyimpangan prosedur asesmen narkotika yang menyeret tujuh personel kepolisian ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Nurman Kamaru, resmi dicopot dari jabatannya menyusul dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara narkoba di Pekanbaru.
Langkah tegas ini tidak hanya menyasar pimpinan unit, tetapi juga menyeret enam anggota lainnya yang terdiri dari perwira dan bintara.
Ketujuh personel tersebut kini telah dijebloskan ke penempatan khusus (Patsus) oleh Polda Riau sebagai komitmen pembersihan institusi dari praktik menyimpang.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa penindakan ini dipicu oleh pelanggaran prosedur operasional standar (SOP).
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari penelusuran informasi terkait dugaan pelepasan pelaku narkoba.
Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan adanya penyimpangan dalam penanganan perkara.
Namun, Pandra mengklarifikasi bahwa persoalan tersebut tidak berkaitan langsung dengan isu "tangkap-lepas" yang sempat beredar liar di tengah masyarakat.
“Yang dia lakukan itu adalah penyalahgunaan kewenangan. Jadi, dia tidak menggunakan SOP yang ada atau melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kewenangan, sehingga terjadi penyimpangan,” tegas Pandra kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).
Abaikan Syarat Wajib Rehabilitasi
Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap pengguna narkoba wajib melalui mekanisme asesmen terpadu sebelum diarahkan ke rehabilitasi.
Proses ini mensyaratkan adanya koordinasi lintas instansi yang sangat ketat.
“Jadi harus dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan, kemudian dengan tim asesmen terpadu dari BNN. Itu syaratnya. Namun, pada kasus ini yang bersangkutan tidak menjalankan SOP tersebut,” terangnya.
Pelanggaran krusial terjadi karena proses hukum yang dijalankan hanya berhenti pada tes awal (preliminary test). Para oknum tersebut diketahui tidak melanjutkan tahapan asesmen sesuai prosedur yang berlaku hingga tuntas.
Baca juga: Pabrik Ekstasi Chanel di Apartemen Jaktim Digerebek Polisi, Produksi 33 Ribu Butir
Isu Aliran Dana Rp200 Juta
Mengenai isu terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp200 juta, Pandra menyebut pihak kepolisian masih melakukan pendalaman intensif.
Hingga saat ini, informasi mengenai gratifikasi tersebut dinyatakan belum terbukti secara hukum.
"Belum terbukti itu. Itu makanya justru adanya informasi seperti itu kita dalami, tapi belum ada terbukti itu," ucap Pandra menekankan objektivitas pemeriksaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-polisi-penyekatan-31122021.jpg)