Aksi Demonstrasi di Pati
BREAKING NEWS: Bupati Pati Sudewo Selamat dari Pemakzulan usai 36 Anggota DPRD Tak Setuju
Sudewo tidak dimakzulkan sebagai Bupati Pati. Pasalnya mayoritas anggota DPRD tidak setuju keputusan tersebut. Sementara, hanya PDIP yang setuju.
"Dengan saran atau rekomendasi perbaikan yaitu perbaikan pengelolaan pemerintahan daerah dengan tujuan mensejahterakan masyarakat Pati sehingga terwujud Kabupaten Pati yang maju dan sejahtera."
"Dengan membebankan transparansi akomodatif, komunikatif, serta taat dengan aturan perundang-undangan yang ada," tuturnya.
Usulan serupa turut disampaikan oleh Fraksi Golkar yang diwakilkan oleh Endah Sri Wahyuningati yang juga merupakan anggota pansus hak angket.
"Menyatakan dan mengusulkan perbaikan kinerja pemerintahan Kabupaten Pati khususnya Bupati Pati agar pemerintahan Kabupaten Pati ke depan bisa semakin baik," kata sosok yang akrab disapa Mbak Ning tersebut.
Perwakilan Fraksi PPP, Muhammad Rian Baharuddin, juga menyatakan perlunya perbaikan kinerja Sudewo alih-alih mengusulkan politikus Partai Gerindra itu agar dimakzulkan.
"Kami dari Fraksi PPP Pati, mengusulkan perbaikan kinerja pemerintah Kabupaten Pati sehingga kinerja Bupati Pati semoga bisa lebih baik dan bermartabat," tuturnya.
Anggota DPRD Pati dari Fraksi Gerindra, Yeti Kristianti, juga tidak meminta Sudewo untuk dimakzulkan sebagai Bupati Pati, tetapi diharapkan adanya perbaikan kinerja.
"Mengusulkan perbaikan kinerja Bupati Pati agar lebih baik lagi ke depannya," katanya.
Beberapa fraksi lain seperti PKB, Partai Demokrat, dan NasDem, pun mengusulkan yang sama yakni adanya perbaikan dari kinerja Sudewo.
Usulan inilah yang berujung menjadi putusan dalam rapat paripurna DPRD Pati hari ini.
"Rekomendasi atau perbaikan kinerja Bupati Pati untuk di tahun-tahun berikutnya. Itu sudah menjadi keputusan dalam rapat paripurna ini," kata Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin.
Di sisi lain, ada 12 poin yang disampaikan anggota pansus hak angket terkait kebijakan Sudewo yang telah diselidiki seperti seperti kenaikan pajak bumi dan bangunan, mutasi ASN, pemecatan pegawai RSUD Suwondo Pati, penentuan proyek infrastruktur, serta kebijakan menyangkut UMKM.
Selain itu, pansus juga membeberkan temuan pelanggaran yang dinilai dilakukan oleh Sudewo seperti melakukan pembohongan publik, penggantian slogan Kabupaten Pati, hingga dianggap telah melanggar sumpah jabatan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.