Aksi Demonstrasi di Pati
Pentolan AMPB yang Jadi Tersangka dan Ditahan Polda Jateng Tulis Surat: Pejuang Tak Akan Pernah Mati
Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok jadi tersangka dan ditahan di Mapolda Jawa Tengah. Keduanya pun menulis surat. Berikut ini suratnya
2. Tetap tingkatkan persaudaraan, persatuan, dan tetap solid untuk satu suara dalam berjuang.
3. Tetap jaga sikap dan perbuatan, jangan melakukan perlawanan fisik kepada aparat Kepolisian.
4. Jangan melakukan tindakan-tindakan yang tanpa koordinasi.
Demikian himbauan ini kami sampaikan kepada teman-teman AMPB, Warga Pati dan seluruh Rakyat Indonesia.
Perjuangan tidak akan pernah mati, tegas akan terus melaju sampai tujuan.
Mapolda Jateng, 02 November 2025
SUPRIYONO KOTOK
TEGUH ISTIYANTO
Surat tersebut juga ditujukan kepada seluruh anggota AMPB, warga pagi, dan rakyat Indonesia.
Kata Polda Jateng
Pihak kepolisian menetapkan kedua pentolan AMPB tersebut karena secara sengaja menghentikan kendaraan untuk menghambat jalur lalu lintas.
Selama aksi pemblokiran, polisi menyebut terjadi kemacetan hingga 15 menit.
Atas aksinya tersebut, keduanya dijerat pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
Tak hanya itu, kedua tersangka juga disangkakan pasal 160 KUHP mengenai tindakan penghasutan, pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP berkaitan keikutsertaan melakukan tindakan pidana.
Baca juga: Bupati Pati Lolos dari Pemakzulan, Komisi II DPR: Harus Ada Evaluasi
"Ya mereka ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana pemblokiran jalan yang bisa menimbulkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas," ujar Kombes Artanto, dikutip dari TribunJateng.com.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polda Jateng Buka Suara Soal Alasan Dua Pentolan AMPB Botok dan Teguh Jadi Tersangka
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Mazka Hauzan Naufal/Iwan Arifianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.